oleh

Sekda Lanjutkan Sidak ke OPD-OPD

Palembang, iniberita.co.id — Usai sidak di lingkungan Setda Provinsi Sumsel hari Senin (6/5), Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar kembali melakukan sidak ke sejumlah OPD mengecek kedisiplinan pegawai ASN, Selasa (7/5) pagi.
OPD yang pertama kali disisir rombongan Sekda, BKD dan Inspektorat dan Kasat Pol PP ini adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumsel. Sambil menunggu daftar absensi dikumpulkan, Sekda melakukan sosialisasi kepada para ASN.
Sesuai edaran Gubernur jelasnya sudah dipaparkan bahwa jam kerja ASN saat bulan puasa mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari biasa. Jadwal tersebut yakni Hari Senin-Kamis semua pegawai wajib masuk pukul 08.00 wib-15.00 wib (waktu istirahat pukul 12.00 wib-13.00 wib). Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai pukul 08.00 wib-15.30 wib ( waktu istirahat 11.30 wib- 12.30 wib).
Tak hanya membahas soal jam kerja ASN, kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh Sekda untuk mengecek kelengkapan seragam ASN. Menurutnya kelengkapan ini penting sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.
“Kemarin masih saya toleransi. Tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi. Ini sesuai arahan Gubernur,” jelasnya.
Dikatakannya Disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang harus mengelola kedisplinan para ASN.
“Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua OPD yang saya kunjungi. Ini bukan tidak  berdasar karena di pusat pun demikian,
Dari hasil dua hari sidak yang dilakukannya diakui Nasrun masih ada beberapa pegawai yang ditemukan datang tidak sesuai jam kerja. Namun diakuinya pada sidak hari kedua di Dinas Perkim dan Dinas PU Bina Marga tingkat kehadiran pegawai sudah sangat bagus.
“Masih ada yang seperti itu (belum menaati aturan) tapi kalau melihat yang dua (Dinas Perkim dan PU) ini bagus absensinya Yang belum itu mungkin  karena ketidaktahuan mereka. Nah ini perlu saya tekankan sekali lagi pada BKD.  Saya ingin surat edaran itu betul-betul diketahui ASN yang lain seluruh sampai level terendah sekalipun,” jelasnya.
Jika mereka tahu ada aturan hari kerja dan pegawai masih saja tidak mentaati aturan menurut Sekda dirinya tak segan menerapkan sanksi yang berlaku.
Untuk diketahui pada sidak hari kedua bulan Ramadan 1440 Hijriah itu Sekda menyisir sejumlah OPD yang berada di sekitar lingkungan Setda Provinsi Sumsel. Dinas pertama yang disambangi rombongan ini adalah Dinas PU Perumahan dan Pemukiman (Perkim), kemudian berlanjut ke Dinas PU Bina Marga, lalu ke Dinas Sosial, Disdukcapil, Badan Kesbangpol hingga Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel. (Riil/Humas)

Komentar