oleh

Tim Kuasa Hukum BPN Beber 7 Kecurangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf

JAKARTA, iniberita.co.id — Tim kuasa hukum Paslon 02 membongkar 7 kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan paslon 01, mulai dari harta Jokowi sampai THR dan gaji ke-13. Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir dalam wartakota.tribunews.com, Jumat lalu, (14/6/2019).

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.

Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

2. Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin

Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01. BW menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok. Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

3. Penyalahgunaan APBN

Bambang Widjojanto menyebut jika ada indikasi money politik dalam Pilpres 2019 yang dirancang secara sistematis.

4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Poin kedua dari kecurangan TSM yang ditujukan pada Paslon 02 ialah adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

5. Ketidaknetralan Aparat

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

6. Pembatasan Media dan Pers

Tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) menyebut media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

7. Diskriminasi dan penyalahgunaan hukum

BPN merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon. Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo – Sandi dan tumpul ke Jokowi – Maruf Amin.

“Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang,” isi gugatan itu. (*)

Komentar