SEKAYU, iniberita.co.id — Guna menindaklanjuti Himbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menerbitkan Surat Edaran No. 660/115/I/DLH/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Pembagian Daging Kurban Idul Adha 1440 H tanpa kantong plastik. Hal ini disampaikan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Herryandi Sinulingga, jumat (9/8).
“Mari kita rayakan Idul Adha tahun ini dengan suka cita sambil mengendalikan sampah plastik. Oleh karena itu, diharapkan pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik. Gunakanlah wadah makanan yang dapat dipakai ulang atau besek dari bambu, daun pisang, daun kelapa, daun pandan, daun jati atau bahan lain yang dapat dikomposkan,” himbau Sinulingga.
Disamping itu, Sinulingga mengajak para panita kurban Idul Adha 1440 H agar selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar dapat menyediakan tempat-tempat sampah yang terpilah, terutama memisahkan sampah plastik yang merupakan sampah non-organik dengan sampah organik. selamat merayakan Hari Raya Idul adha 1440 H / 2019. (Riil/MNS)
Komentar