SEKAYU–Forkopimcam Sungai Keruh cepat menindaklanjuti hasil rapat terkait penanganan dan pecegahan ‘illegal driling’ di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu. Kerjasama forkopimcam Sungai Keruh merupakan respon maklumat yang dikeluarkan Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex bersama Kapolres Muba, Dandim 0401 Muba, Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur Petro Muba serta Kepala Bagian Operasi Pertamina SKK Migas, Dian Sulistiawan, di Ruang Rapat Serasan Sekate Selasa (10/9/2019).
Respon cepat para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan Sungai Keruh berhasil mendata ratusan sumur minyak baik yang dikelola PT Pertamina EP2 maupun yang iilegal dikelola masyarakat. Juga diketahui ada sejumlah aktifitas illegal mining yakni pengeboran sumur minyak oleh oknum tak bertanggungjawab dalam wilayah PT Pertamina dan ilegal drilling ( pengeboran sumur minyak di luar wilayah kerja PT Pertamina.
Pendataan ini berlangsung pada Sabtu, kemarin di Desa Sungai Dua dan Desa Sukalali, Sungai Keruh.
Camat Sungai Keruh M Imron S.Sos MSi, mengatakan kegiatan pendataan sumur tua dan sumur yang belum beroperasi merupakan tindak lanjut pada rapat pencegahan dan penanganan Illegal Driling di Kabupaten Muba.
“Ya, kita berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina mendata untuk menimalisir agar praktek ‘Illegal driling’ yang dilarang untuk tidak dilakukan. Selain itu dari kegiatan ini kita bisa mengetahui titik-titik mana yang dianggap rawan kegiatan pengeboran sumur ilegal,” kata Imron.
Dijelaskan Imron, pendataan kali ini adalah langkah awal. Upaya penutupan sumur minyak akan terus berkelanjutan sampai sumur tua ini bisa dikelola dengan baik oleh PT Pertamina.
“Dari kegiatan ini kita berharap selain pencegahan illegal driling, semua sumur yang masuk WKP bisa kembali diaktivasi oleh pihak PT Pertamina,”jelasnya.
Assisten Manager Legal dan Relations PT Pertamina EP, Feri Frastyo Wibowo yang turut mengecek lapangan, menyebutkan ada beberapa lokasi di Kecamatan Sungai Keruh terjadi kegiatan ilegal mengenai sumur minyak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya bersama tim kecamatan dan kepolisian melakukan peninjauan lokasi.
“Sebelumnya areal sumur ini dikelola oleh KSO Santika, sejak bulan juni lalu sudah diambil alih PT Pertamina EP. Diketahui bahwa salah satu sumur pernah dikelolah secara ilegal oleh masyarakat. Plakunya sudah ditangani pihak berwenang dan sudah diproses secara hukum. Makanya kita melakukan pendataan terhadap sumur yang ada,”ungkap Feri.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Illegal Driling maupun Illegal minnng. Ia berharap kejadian yang merugikan tidak terjadi lagi. “Selain itu kita secara bertahap akan mendata sumur-sumur yang potensi disalahgunakan oleh masyarakat. Sementara ini ada 10 sumur yang kita aktivasi, dari 300 an sumur yang terdata di Sungai Dua”jelasnya.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Suventri, menambahkan bahwa pihaknya melaksanakan himbauan maklumat terkait larangan aktifitas Illegal Driling dan Illegal minning. “Kita terus berupaya melakukan sosialiasi mengenai larangan aktifitas Illegal Driling. Dimana maklumat sudah kita sebar dan sosialisasikan agar aktifitas tersebt tidak dilakukan,”tegasnya.
Komentar