oleh

Tak Ada Regulasi, Bantuan Transportasi Haji Sumsel 2020 Dihapuskan

PALEMBANG, iniberita.co.id — Mulai Tahun depan atau tepatnya di tahun 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah tidak lagi mengganggarkan uang bantuan transportasi bagi jemaah haji.

Hal itu diutarakan Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noerihangti SH, ditemui usai memimpin rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel, belum lama ini. “Mengenai transport Jemaah Haji itu bukan tidak disetujui, artinya begini bantuan transport Jemaah haji yang selama ini Pemerintah Provinsi Sumsel berikan kepada calon haji untuk tahun 2020 ini tidak lagi diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Srikandi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa selama satu Dasawarsa ini pemerintah sudah memberikan bantuan transport bagi jemaah haji bahkan terakhir di Tahun 2019, telah dilakukan 11 tahun.

“Semua kegiatan pemerintahan kalau memang itu tidak ada dalam aturan, berarti  itu sudah menjadi temuan BPK, dan ini sudah berlangsung selama 10 tahun bahkan selama 11 tahun ini diberikan karena tahun 2019 ini masih kita berikan,” jelas Anita seperti dilansir dalam sumateranews.co.id, Minggu (1/12/2019).

Dirinya menerangkan, bahwa pihaknya selama rapat banggar hanya membahas sesuai yang ada di dalam dokumen yang diusulkan Karo Kesra. “Oleh karena dasar itulah, mengapa tadi saya pertanyakan untuk bantuan transport Jemaah haji tadi, sebab sesuai dengan usulan Karo Kesra hal itu tadi tidak lagi dianggarkan, karena Tim Banggar hanya akan membahas sesuai dengan Dokumen yang ada,” urainya.

Lebih lanjut Anita menuturkan, pada Rapat Banggar DPRD Sumsel kali ini pihaknya hanya membahas tentang Dana Hibah. “Dimana belanja Hibah nanti betul-betul kita verifikasi sesuai dengan usulan dan disesuaikan dengan plafon seperti tadi misalnya plafon 50 juta kita kasih 100 juta,” bebernya.

Dilaksanakannya verifikasi itu sambung Anita, karena pihaknya tidak ingin penyaluran atau penggunaannya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan.

“Kita minta disesuaikan dengan usulan proposal karena jangan sampai kalau kita tidak teliti satu per satu nanti ada kejadian pada tahun 2013 yang lalu sehingga fungsi kehati-hatian betul betul kami pakai untuk meneliti pembahasan dana hibah ini,”  tandasnya.

Disinggung terkait utang kekurangan pada dana kegiatan bansos di 2018 pada Dinas Kesehatan, dijelaskan Anita, telah dianggarkan di 2019.

“Karena ini adalah hutang lama pada tahun 2018 yang lalu untuk bansos, Alhamdulillah sisa yang 11 Miliar kemarin sudah kita bayarkan kepada RSUP Mohammad Hoesin, RS Cipto, Mangunkusumo Jantung Harapan Kita, RSUD Palembang BARI dan Rivai Abdullah.

“Dinas Kesehatan kita jadikan satu untuk anggaran tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2020 yang akan datang dana kurang salur akan kita bayarkan semua,” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Sumsel H. Nasrun Umar yang juga Ketua TAPD menjelaskan bahwa pihaknya secara tidak langsung telah membahas tentang DIPA yang sudah di ketok palu.

“Dalam rapat Banggar ini tentunya kita dari TAPD mengajukan apa yang menjadi finalisasi yang kita usulkan dalam Anggaran tahun 2020, di sini terjadi sinkronisasi kemudian dibawa ke dalam Komisi secara detail didalami oleh Komisi III nanti akan dilaporkan kepada Banggar dan di situ diketok sebagai Kebijakan Umum Anggaran Plafon Anggaran,” jelas Sekda.

Nasrun juga mengatakan, soal item usulan apa saja yang disetujui oleh Banggar nanti finalisasinya pada laporan komisi. “Sampai saat ini kita belum tau apa-apa saja yang disetujui kita berharap dapat disetujui semua oleh Komisi III dan Banggar,” tukasnya.

Terakhir, Nasrun menjelaskan soal dana Transport Haji pada tahun 2020 yang tidak dianggarkan kembali karena berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan serta melihat ketentuan yang ada seperti yang disampaikan oleh Karo Kesra selama 2 tahun berturut-turut sehingga tidak diberikan. “Itu bukanlah kebijakan Gubernur semata, Melainkan ada regulasinya yang tidak membolehkan,” tutupnya.

Komentar