PALEMBANG, iniberita.co.id — Budi Santosa atau BS (36) warga Dusun I Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Muba yang merupakan pemilik lahan kebun sawit seluas 3 Ha (hektar) yang lahan dan pohonnya mengalami kerusakan dan mati diduga akibat dampak akibat pencemaran lingkungan hidup yang bersumber dari aktivitas proyek Suban Compression pada wilayah konsesi Penambangan ConocoPhillips (Grissik) Ltd di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Akhirnya, resmi mengajukan Somasi kepada perusahaan ConocoPhillips terkait belum dilaksanakannya pembayaran ganti rugi yang mengakibatkan kerusakan Lahan dan Kebun Sawit miliknya, memalui Kuasa Hukumnya SHS Lawfirm yang berkantor di Jalan Patak Pusri Komp. PHDM IV No.18 A Palembang, dengan nomor 18/S/SHS-Lawfirm/XII/2019 tertanggal 26 Desember 2019.
Berdasarkan kronologis dan hasil keterangan kliennya, Kuasa Hukum BS, Sofhuan Yusfiansyah, S.H menuturkan, bahwae sejak Tahun 2012, kliennya memiliki dan menguasai Lahan kebun Sawit 3 (tiga) hektar. Tepatnya pada tahun 2013, lahan tersebut dibangun, ditanam dan dikelola dengan menggunakan Bibit unggul dan dikelola dengan mengikuti kultur tehnis Perkebunan. Bibit unggul yang ditanam berumur 3 tahun berjumlah 500 pohon Sawit.

“Namun tahun 2016, pohon kelapa sawit yang telah mulai berbuah pasir (belajar berbuah) dan pada tahun 2017 pohon kelapa sawit sudah mulai berbuah 15 sampai 20 Kg/Pohon/dua minggu,” kata kuasa hukum Budi Santosa , Sofhuan Yusfansyah SH , Kamis lalu (26/12/2019).
Tepatnya pada tahun 2017, kliennya telah memperoleh hasil kebun sawit secara produktif dan bernilai ekonomis. Namun tahun 2017 berdiri proyek Suban Compression Conoco Phillips (Grissik) Ltd, yang aktivitasnya bersebelahan dengan lokasi lahan milik BS dan tidak pernah meminta persetujuan terutama Amdal, UKLUPL atau izin lingkungan, apalagi BS yang lebih dulu berada dan beraktivitas di lahan tersebut.
“Sejak tahun 2018 Kondisi Kebun Sawit klien kami sejak berdiri proyek Suban ini telah mengalami kerusakan, penurunan hasil panen dan matinya beberapa pohon sawit. Klien kami sudah melaporkan kepada pihak Conoco Philips dan dikirimkan excavator dengan melakukan pengerukan di satu titik namun tidak ada hasilnya, malahan tanaman kliennya makin banyak yang mati karena jika musim hujan air sungai mekanding meluap maka merendam kebun sawit klien kami yang jaraknya 100 meter dari lokasi aktivitas Conoco Philips tersebut,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan semenjak turunnya tim verifikasi terdiri dari Pemkab Muba yaitu dari Dinas Lingkungan hidup , perwakilan pihak ConocoPhillips ke lokasi hingga pertemuan yang difasilitas pemerintah setempat namun hingga kini tidak ada kata sepakat.

“Sejak 2018 sampai September 2019 jumlah tanaman sawit klien kami berumur 8 tahun yang telah mati berjumlah 500 batang dan relatip kebin sawit 3 hektar tersebut mengalami kematian secara total dan tidak menghasilkan sama sekali, akibat aktivitas perusahaan tersebut yang membuat sungai Mekanding menjadi menyempit, dangkal dan diduga tercemar, belum kerugian lain yang dialami klien kami selama 2 tahun penghasilan kebun sawit berkurang berserta nilai tanahnya dan sepatutnya dan wajar kalau hitungan kami klien kami harus di ganti rugi Rp750 juta dan harus direalisasikan ,” katanya.
Dan secara resmi pihaknya mengajukan somasi keperusahaan tersebut,” Jika dalam dua minggu tidak ditanggapi somasi kami kami terpaksa akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,” katanya sembari mengatakan kalau somasi juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, SKK Migas di Jakarta, Gubernur Sumsel, Walhi Sumsel dan Bupati Muba sendiri.
Semantara itu surat somasi telah disampaikan dan diterima Deni , petugas keamanan kantor perwakilan PT Conoco Philip (Grissik) di Palembang, Kamis (26/12) siang. “Surat ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan Humas Conoco Philips,” kata Deni. (riil)
Komentar