Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad dan di dampingi Sekda Empat Lawang Menyaksikan penanda tanganan Fakta Intergritas.
Empat Lawang,iniberita.co.id – Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, menyaksikan langsung penandatanganan Fakta Intergritas Pejabat Eslon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Senin (20/01).
Dalam kesempatan itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan ada 10 poin dari isi Fakta Intergritas yang sudah ditanda tangani tersebut.
“Yang paling penting itu poin kesembilan, yaitu PP 53 tentang kedisiplinan pegawai, capaian kinereja mereka, dan dia harus jadi Lider ditingkat jabatan mereka masing-masing,”Kata Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad.
Penandatanganan ini dijelaskan langsung oleh Bupati Empat Lawang, bukan hanya sekedar seremonial akan tetapi ini ada penilaian khusus. Dan pihaknya sudah memerintahkan kepada Sekda Empat Lawang sebagai regulasi untuk penempatan, pemberhentian dan pe – nonjoban.
Dikesempatan itu juga dirinya lanjut Joncik, meminta kepada seluruh Pejabat dilingkungan Pemkab Empat Lawang harus berdomisili di Kabupaten Empat Lawang.
Bahkan para pejabat Empat Lawang diberi waktu Dua bulan untuk pindah Domisili ke Empat Lawang, jika tidak pejabat tersebut akan dinon-jobkan, Sebab dirinya menginginkan pejabatnya tinggal di Empat Lawang.
“Karena saya dapat laporan bahwa ada Kepala Dinas yang terkait tetapi KTP nya luar Empat Lawang, nanti kita cek, KTP nya bukan KTP sini, kontrakannya juga tidak ada pasti kita nonjob kan, dan saya tidak pernah tahu menahu, mau itu Eslon II, Eslon III kita nonjop kan,”Tegasnya.
Komentar