EMPAT LAWANG,iniberita.co.id – Kepolisian resort (Polres) Empat Lawang melalui Polsek Pendopo berhasil membongkar kasus sodomi yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama keempat rekannya terhadap 12 anak di bawah umur. Keempat pelaku berhasil diamankan yakni, AT merupakan PNS dan bekerja sebagai guru Agama di salah satu SD di Kecamatan Pendopo, JL berprofesi petani, IW dan FR pengusaha potong rambut atau Salon. Sementara satu tersangka lainnya, saat ini masih diburu tim Reskrim Polsek Pendopo.
Terungkapnya kasus pencabulan sodomi yang dialami ke-12 korban yang masih duduk di bangku SMP dan berusia antara 13 hingga 16 tahun ini berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan para pelaku.
“Ya benar, berdasarkan dari laporan keluarga korban, bahwa anak-anaknya menjadi korban pencabulan,” terang Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto SIK., melalui Kapolsek Pendopo, Iptu Hariyanto kepada media ini, Selasa (11/02/2020).
Berdasarkan data untuk korban sendiri, dijelaskan Hariyanto, berjumlah 12 orang anak-anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Pendopo, bahkan para pelaku diduga sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Dari data yang kita peroleh untuk sementara korban sebanyak 12 orang anak-anak yang masih duduk dibangku SMP, dengan usia rata-rata 13 tahun sampai dengan 16 tahun,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari 5 tersangka 4 diantaranya telah berhasil diamankan. Keempatnya memiliki latar belakang dan pekerjaan yang berbeda, sementara 1 tersangka lagi masih buron.
Dijelaskan Kapolsek, adapun modus yang dilakukan FR dan kawan-kawan dengan cara memanggil korban sambil melambaikan tangan, kemudian setelah diimingi-imingi uang sebesar Rp15 ribu, para pelaku mengajak korbannya ke dalam kamar.
“Galak Duet Dak, dan korban sendiri menjawab ‘ya mau’, setelah itu korban diajak pelaku ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut dikunci oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung memegang alat kelamin korban dan diisap oleh pelaku. Bahkan, satu tersangka melakukannya sebanyak 3 Kali,” jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 junto 82.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Komentar