FOTO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang.
Rita Purwaningsih.
Empat Lawang,iniberita.co.id – Mengacu kepada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, serta menindaklanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Empat Lawang nomor:420/858/A/Dikbud2020 tentang libur nasional terkait pencegahan Virus Corona.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melihat penyebaran Covid-19 yang semakin lama semakin meluas dan semakin meningkat, maka kesehatan lahir bathin bagi siswa dan guru, Kepala Sekolah, sangat diperhatikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, proses belajar dari rumah/daring dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada semua satuan pendidikan baik TK/PAUD, SD, dan SMP/sederajat, maka diputuskan bahwa proses belajar dari rumah diperpanjang hingga sampai 13 April 2020.
“Ya proses belajar daring yang awalnya sampai tanggal 1 April 2020 diperpanjang hingga 13 April 2020,” kata Rita kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (30/3/20).
Rita menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru yang ada di Kabupaten Empat Lawang agar tetap selalu membimbing dan memantau aktifitas siswa belajar di rumah.
“Selain itu diharapkan guru dan orangtua tetap selalu membimbing anak-anaknya saat sedang belajar di rumah,” ucap Rita. (Anton).
Komentar