oleh

Gugatan BAHARI Terhadap PT BA Masuki Sidang Perdana

SEKAYU, iniberita.co.id — Gugatan Class Action yang dilayangkan oleh Barisan Harian Sriwijaya (BAHARI) terhadap PT Baturona Adi Mulya terkait Kelalaian terhadap Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi Lingkungan Pasca-tambang yang diberikan kuasa kepada Muba International Law Office (MILO), telah memasuki masa Persidangan Perdana.

 

Sidang dengan agenda Nomor Perkara 23/Pdt.G/2020/PN.SKY itu digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin tepat pukul 13.30 WIB yang dihadiri Pihak Prisipal yakni Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) diketuai langsung Pimpinan MILO Kuasa Hukum Penggugat Dr. Wandi Subroto, SH., MH bersama patner, Rabu (17/12/2020).

 

Sebelumnya diketahui, PT Baturoba Adi Mulya desa Supat Barat, kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai Tergugat, dan Pihak Tergugat lain diantaranya yaitu Kementerian ESDM, KLHK, Gubernur Sumsel, dan DLH Muba.

 

PT Baturona Adi Mulya digugat karena diduga telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). Dengan perbuatan dengan menimbulkan kerugian kepada Masyarakat Supat Barat, kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Perhimpunan BAHARI, Jhon Kenedy SY., S.Fil.I iusai Persidangan mengatakan, setelah kita lakukan Investigasi secara Eksplisit ternyata terkuak fakta bahwa Indikasi kuat tidak adanya Upaya atau aktivitas Reklamasi Pasca tambang oleh Pihak Perusahaan PT Baturona Adi Mulya terhadap area tersebut.

 

” Karena itu adalah Areal Eksploitasi Pertambangan Batu Bara, dari yang kita lihat disana areal tersebut seperti danau yang sudah biru seperti laut. Jadi menurut kami, sudah hampir satu tahunan lebih tidak ada tanggungjawab dari pihat PT Baturona Adi Mulya,” beber dia.

 

Sementara kalau kita lihat didalam peraturan Perundang-undangan tentunya kewajiban Reklamasi Pasca Tambang harus dilakukan oleh Perusahaan, kalau lah memang itu areal awalnya bisa tanami padi, palawija, areal persawahan dan atau perkebunan, maka tanah tersebut juga haruslah dikembalikan seperti semula, baik dalam bentuk maupun struktur tanahnya.

 

“Fakta di TKP, bahwa sampai hari ini luar biasa lokasinya tidak terawat, baik secara kerusakan lahan, permukaan tanah, sampai hal-hal yang merugikan lainnya sudah kami sampaikan kepada pihak kuasa hukum kami,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Jhon Kenedy, bahwa berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan jelas sekali, bahwa pemegang IUP dan IUPK Wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang dengan dana jaminan tersebut.

Caption; Sample Data Lanskip di areal Bekas Pertambangan PT Baturona Adimulya, Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin saat Tim Bahari melakukan Investigasi dan pengambilan objek melalui Drone, belum lama ini. (foto; dokumen)

 

“Mungkin memang sebelumnya aturan soal Pasca-tambang ini tidak terlalu tegas, namun sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

 

Bahkan, dikatakan juga Bendahara DPD KNPI Sumsel ini, aturan itu tidak main-main, sebab Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca-tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

 

“Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya, apalagi ada beberapa informasi laporan masyarakat bahwa Perusahaan PT Baturona Adimulya ini akan kembali membuka lahan untuk kegiatan tambang di lahan baru lagi, tapi itu masih dalam penelusuran tim Bahari,” tegasnya.

 

Sementara itu, Advokat atau Kuasa Hukum Penggugat sekaligus akademisi yang cukup Populer di Bumi Serasan Sekate, Dr Wandi Subroto SH MH didampingi oleh Advokat Andri Koswara SH MH, Advokat Suyanto SH MH dan beberapa Rekan lainnya ini mengungkapkan, Hak atas lingkungan yang sehat dan baik tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, Negara (Pemerintah) dan pelaku usaha wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

Caption; Advokat dari Kantor Hukum Muba Internasional Law Office (MILO), DR. Wandi Subroto, SH., MH bersama Tim Bahari. (foto: istimewa)

 

“Masyarakat atau Lembaga Lingkungan Hidup berhak memperjuangkan hak tersebut. Bahkan, Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata. Saya berharap, ada yang menggugat karena hukum memberi ruang,” ujar Advokat sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu (STIHURA).

 

Dia melanjutkan, didalam Pokok Perkara menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat dan turut tergugat lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam menciptakan upaya konservasi dan reklamasi serta pascatambang yang dilakukan sesuai dengan karakteristik fisik lingkungan.

 

” Menyatakan tergugat dan para turut tergugat telah lalai sehingga mengakibatkan kerugian Materil dan Inmateril. Menghukum dan memerintahkan tergugat dan Para Tergugat untuk segera melakukan Evaluasi seluruh tim pertambangan serta melakukan Kordinasi dengan instansi dan Organisasi Lingkungan Hidup,” jelas Wandi.

 

Kemudian, Segera mewajibkan dan mengawasi pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi lahan yang mengalami pengurangan pasca aktivitas penambangan, kehilangan Volume yang telah ditambang sebesar 44.467.252 HA MP.

 

” Dengan Harga Kehilangan sebesar 44.467.252 x Rp. 70.000,- = Rp. 3.112.707.640.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pascatambang untuk perbaikan fungsi Lingkungan Hidup,” papar dia dihadapan tim media.

 

Ditambahkan, Wandi bahwa agenda sidang hari ini semua Pihak Tergugat tidak hadir sehingga ditunda hingga 19 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan Gugatan. “Tentunya, Demi Hukum dan Keadilan, Kita berharap kasus ini segera dapat menemui titik terang sehingga apa yang diamanatkan UU dan Reformasi Birokrasi, serta Kepastian Hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Wandi. (key)

Komentar