Empat Lawang,iniberita.co.id – Agar Untuk meminimalisir klaster baru penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang pada saat perayaan malam pergantian tahun, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad melarang semua aktivitas yang bersifat euforia dan menimbulkan kerumunan.
Hal ini ditegaskan dengan akan dikeluarkannya surat edaran berupa imbauan kepada seluruh warga masyarakat di Pemkab Empat Lawang.
“Dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Joncik Muhammad.
Ia menyebutkan, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan, terlebih saat ini masih dihadapkan pada pandemi Covid-19.
“Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan dan kita berusaha bersama sama meminimalisir penularan Covid-19 ,” katanya.
Bahkan dirinya mengajak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk diantaranya disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer berbasis alkohol, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
“Kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang agar menjaga keamanan dan kenyamanan untuk lebih baik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diharapkan tetap tinggal didaerah kita saja minimalisir wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan Covid-19,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Empat Lawang akan mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar himbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga honorer lainnya agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah. “Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Empat Lawang agar terhindar dari lonjakan penularan wabah Covid-19,” tandasnya. (Red,2)
Komentar