PALEMBANG, iniberita.co.id — Perbuatan bejat dilakukan HJ alias Hendri (45), Warga Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut, dilakukan HJ dengan modus ajakan main game online bareng (Mabar) bersama putrinya yang berusia 12 tahun itu. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tidak hanya sekali saja melakukan perbuatan bejat itu pada darah dagingnya, namun sudah hampir 24 kali selama enam bulan belakang.
Atas perbuatannya, HJ alias Hendri telah diamankan anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, kemarin, minggu (3/1/2021) sekitar pukul 10:50 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan anak perempuannya tersebut HP. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama disaat anaknya tengah fokus bermain game online, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan meraba-meraba kemaluan anaknya.
“Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, anggota menangkap pelaku yang ribut – ributbdi rumah istrinya di Pemulutan OI karena Istri dan anaknya kabur dari rumah,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan Minggu (3/1/2021).
Pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah belakangan diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
” Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir,” pungkasnya. (rhd)
Komentar