oleh

Marak kepala Daerah korupsi,Mendagri:Tolong Hati-Hati

JAKARTA,iniberita.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar bekerja dengan niat yang baik dan menjauhi penyimpangan atau moral hazard. Tito meminta kepala daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah masing-masing dan menjauhi modus-modus penyimpangan.

“Tolong betul-betul diwaspadai dan hati-hati apalagi mohon maaf sebagai kepala daerah. Karena KPK, Polri, BPKP, itu sudah sangat paham betul modus-modus operandi yang bisa menjadi tindak pidana korupsi,” kata Tito dalam peluncuran pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP sekaligus Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021, Selasa (31/8/2021).

Mantan Kapolri itu mengingatkan kepala daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Dia menyampaikan penegak hukum sudah paham betul area-area rawan yang kerap menjadi masalah. Sehingga, kepala daerah diharapkan tak terjerumus di pusaran rasuah.

Baca Juga :  Mendagri: Jangan Hambat Ijin Meikarta

Menurut dia, rasuah di manajemen aparatur sipil negara (ASN) tak jauh dari masalah mutasi. Kemudian, mark up harga di bagian pekerjaan umum atau infrastruktur serta bagian keuangan.

“Itu adalah titik-titik yang mudah sekali. Saya sampai menyampaikan bahwa waktu saya Kapolri, kalau mau beri waktu tiga bulan untuk menarget kepala daerah pasti ketemu,” ucap Tito.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepala daerah serius mengembangkan pencegahan korupsi melalui instrumen MCP. KPK mengawasi perbaikan tata kelola daerah pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (PTSP), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset, dan tata kelola dana desa.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Kompak Dengan Pusat Larang Mudik

“MCP adalah salah satu aspek pemberantasan korupsi dengan pencegahan. Kita paham begitu banyak bentuk korupsi setidaknya ada tujuh cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut sendiri,” kata Firli.

Firli turut mengumumkan 10 daerah yang memiliki nilai MCP tertinggi. Daerah tersebut ialah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Banten.

“Apa yang sudah dicapai menjadi tantangan mewujudkan tata kelola pemerintahan lebih baik sehingga kita bisa menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Komentar