Musi Banyuasin, iniberita.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka Pengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak). Penangkapan komplotan ini terjadi di Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (21/10/2023) lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH menyampaikan bahwa kelima tersangka ini masing-masing beridentitas yakni ZK (41), AL (37), SK (35), DW (21), dan RW (20).
“Kelima tersangka ini telah mengakui perbuatannya, dan masing-masing dari mereka mendapatkan upah atas pekerjaan ini sebesar Rp.150 ribu per hari,” ujar IPTU Dedi Kurniawan SH MH, Jum’at (03/11/2023).
Lanjutnya, kelima tersangka ini sudah bekerja sejak 1 (satu) bulan lalu, dan masing-masing tersangka sudah menerima upah sebesar Rp.3.000.000, dan atas pengakuan para tersangka, mereka menerima upah dari oknum NB yang merupakan Kepala Gudang.
“Para tersangka juga menerangkan bahwa Pemilik gudang pengolahan minyak ini bernama MD, Penduduk Desa Rantau Panjang Kec. Lawang Wetan,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut IPTU Dedi menjelaskan bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 (enam) buah Jerigen ukuran 20 liter berisikan campuran diduga Asam Sulfat, 7 (tujuh) buah Jerigen ukuran 20 liter berisikan cairan diduga bahan kimia Bleaching, 1 (satu) buah bensin pengaduk, 2 (dua) unit mesin pengaduk, 5 (lima) buah Tedmond ukuran 1000 literliter untuk mengolah minyak, 6 (enam) buah Tedmond ukuran 1000 liter berisikan diduga minyak solar, 6 (enam) buah tedmond ukuran 1000 liter sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman menyerupai solar, 1 (satu) buah tangki besi ukuran 12 Ton yang berisikan cairan berwarna kehitaman menyerupai solar kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) Ton, 3 (tiga) unit alat pengaduk, 1 (satu) unit Tabung pengukur zat kimia, 2 (dua) unit Tabung pengukur SG minyak solar.
Kelima orang tersangka ini akan dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Rilis SMSI Muba)
Komentar