SEKAYU, independenpost — Terkait edaran KPU soal masa kampanye, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terlihat belum dilakukan Bawaslu Musi Banyuasin.
Berdasarkan pantauan media, khususnya untuk wilayah kabupaten Muba, tampak sejumlah APK (Alat Peraga kampanyen) Pemilu 2024 masih bertebaran di sejumlah areal publik bahkan di sejumlah fasilitas umum.
Mulai dari Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kab/Kota bahkan beberapa Calon kepala daerah yang akan berkontestasi di kabupaten Musi Banyuasin.
Saat, dikonfirmasi terkait aturan PKPU nomor 12 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 23 ayat 4 yang menjelaskan bahwa peserta, parpol, pelaksana dan tim kampanye dilarang berkampanye sebelum 21 hari masa tenang, dijelaskan Bawaslu Muba bahkan hingga kini pihaknya telah melakukan teguran kepada semua peserta pemilu 2024 yang ada di Musi Banyuasin.
“Kemarin sudah kita lakukan penertiban, kalo untuk wilayah babat sampai Sekayu itu sudah bersih, walaupun ada asal dia pakai lakban tidak masalah kita menghargai,” ucap Rico Roberto SH Komisioner BAWASLU Musi Banyuasin selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kalo untuk wilayah lain belum terpantau dan silahkan dilaporkan ke Panwascam setempat jika didapati pelanggaran. Disinggung terkait anggaran NPHD BAWASLU Yang belum cair apakah menjadi kendala kinerja Bawaslu yang dinilai belum maksimal pengawasannya dikatakan Rico bukan menjadi kendala utama.
“Insyaallah Anggaran tidak menjadi penghambat dan semangat action2 Bawaslu Muba,” tegasnya singkat.
Sementara itu berdasarkan pantauan sejumlah media, sepanjang jalan Lais sampai Sekayu, Simpang Pinago Babat Mangunjaya, dan di sebelah timur Muba disinyalir masih banyak Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang bertebaran. (rilis)
Komentar