oleh

Disoal Kasus Tsk Penyuapan, Komisioner Bawaslu RZ ‘Ngotot’ Sebut Kasus 2019 Selesai

PALEMBANG, iniberita.co.id — Beredar Pesan berantai surat yang di keluarkan kajari Banyuasin yang telah menetapkan Raden Zakaria yang disangka melanggar pasal 372 atau pasal 378 KUHP sudah lengkap pada tahun 2019.

Hal ini menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Dikatakan Deputi K MAKI Sumsel Very Kurniawan bahwa dalam surat P.21

Bahwa pihak kejaksaan negeri banyuasin meminta kepada kepala Kepolisian talang kelapa wilayah hukum banyuasin untuk menyerahkan tangung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan negeri banyuasin.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka harus di tahan karena kekhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, ” Jelasnya

Mirisnya lagi tersangka penggelapan ini bisa lulus menjadi anggota bawaslu kabupaten banyuasin.

“Hal ini jelas cacat hukum dan merusak marwah Bawaslu,” Terang Very

Ia menambahkan, DKPP bawaslu RI segera bertindak dengan adanya anggota bawaslu Banyuasin telah menjadj tersangka namun bisa lulus menjadi anggota bawaslu banyuasin Sumsel periode 2023 2028.

“Dipastikan saudara RZ ini tidak independen akan merusak konstelasi pemilu tahun 2024, pecat agar marwa Independen Bawaslu terjaga,” Tegasnya.

Terpisah, RZ saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kejadian lama dan sudah selesai.

“Itu kasus 2019, sudah dilakukan praperadilan dan tidak terbukti, itu juga cuma batas kepolisian bukan kejaksaan baru tahap I Belum tahap II,” cetusnya.

Saat ditanya media, apakah hal itu dapat dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan atau SP2HP dari kepolisian, dirinya menjelaskan bahwa hal itu dapat ditanyakan ke pengacaranya.

“Saya tidak tahu silahkan hubungi pengacara saya, kalo tidak salah ada 5 orang waktu itu tapi saya lupa dan nomor kontak pengacara saya juga sudah hilang semua karena HP saya dulu rusak,” tutupnya. (key)

Komentar