oleh

Picu Kebakaran Di Desa Keban I, Polres Muba Amankan Pelaku Illegal Drilling

MUSI BANYUASIN, iniberita.co.id — Kebakaran Aktivitas Ilegal Drilling kembali terjadi di wilayah Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin. Hal tersebut disebabkan terjadinya gesekan antara canting polot dengan pipa Galvanis dan material yang keluar dalam sumur bor.

 

“Adanya gesekan terjadi di wilayah sumur bor desa keban antara canting polot dengan pipa Galvanis dan material yang keluar dalam sumur bor yang mengeluarkan kerikil sehingga menimbulkan percikan api,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan SIK., MH., dalam releasenya, Jum’at (26/4/2024).

 

Hal itu terjadi pada hari minggu lalu (21/4/2024) tepatnya pukul 10.20 WIB di areal Pengeboran Minyak milik saudara Dodong dan Ali Susan warga Dusun II Desa Teluk Kecamatan Lais Musi Banyuasin.

 

“Berdasarkan informasi tersangka Ali Susan bin Gopar (26), pihak Polsek Sanga Desa di bawah pimpinan Iptu Nirwan Haryadi didampingi Kanitres Sanga Desa Ipda Dohan Yoanda Prima S.TR.K mendapati pelaku di penginapan Andes Mangun jaya (22/4/2024) lalu,” jelasnya.

 

Dikatakan Bondan, satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor bekas terbakar, 1 unit tali panjang ±2 meter, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 buah paralon, dan minyak mentah hasil pengeboran ±20 liter.

 

 

“Pelaku dan barang bukti bekas kebakaran berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 06 / IV / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMSEL, TANGGAL 22 APRIL 2024,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah). (RILIS SMSI MUBA)

Komentar