oleh

Polres Muba Tangkap Sopir Pengangkut Minyak Illegal yang Sebabkan Dua Rumah Terbakar di Keluang

Musi Banyuasin, iniberita.co.id — Dua unit rumah di Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (17/04) lalu alami kebakaran yang disebabkan oleh mobil pengangkut minyak illegal. Sang sopir pun, FM (20) kini telah diamankan oleh aparat Kepolisian.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasar Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK membeberkan detail kronologis kejadian.

 

“Telah terjadi kebakaran 1 (satu) unit mobil dengan Nopol BH 8590 MT yang diduga mengangkut minyak mentah illegal pada Rabu 17 April 2024 di Desa Dawas Kecamatan Keluang, kebakaran ini pun menyambar dua unit rumah yang berlokasi dekat terbakarnya mobil ini,” jelas AKP Bondan dalam rilis, Jum’at (26/04/2024)

 

Lanjutnya menjelaskan kronologis kejadian, Sebelum terjadi peristiwa kebakaran, Sopir mobil memarkirkan Mobil di Pinggir jalan hendak membeli minum dan rokok, tiba-tiba pada bagian bawah mobil tersebut mengeluarkan asap dan percikan api, kemudian karena jalanan menurun, mobil tersebut melaju sendiri dan terbalik ke sisi sebelah kiri jalan, dan minyak mentah muatan mobil, tumpah dan menjalar sampai ke rumah warga, sehingga terjadilah peristiwa kebakaran itu.

 

“Sopir dengan inisial FM 20 Tahun, telah kita amankan. Pelaku terjerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun Penjara dan Denda paling tinggi Enam puluh miliar rupiah,” jelasnya. (SMSI MUBA)

Komentar