Musi Banyuasin – PT (27), pemilik sumur minyak illegal yang mengalami kebakaran pada Kamis (20/06) lalu menyerahkan diri di Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin.
Setelah melakukan gelar perkara dan didapati alat bukti yang cukup, Kepolisian telah menetapkan PT (27) sebagai tersangka.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/06/VI/2024/SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Juni 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi melalui Kasat reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK mengatakan, diketahui, pada tanggal 20 Juni 2024 lalu, sumur minyak illegal yang dimiliki PT (27) yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang mengalami kebakaran.
“Kamis lalu (20/06), sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi kebakaran di sumur minyak illegal yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang. Kebakaran sumur minyak yang diketahui milik Saudara PT (27) ini disebabkan oleh percikan api yang keluar dari mesin penyedot yang langsung menyambar ke tempat penampungan minyak mentah dan sumur minyak tersebut,” jelas AKP Bondan dalam rilis, Minggu (23/06/2024)
Dilanjutkannya, saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” tutupnya. (SMSI Muba)
Komentar