oleh

Waspada BBM Solar Oplosan, Polres Muba Amankan Pelaku ‘NZ’

MUSI BANYUASIN , inibertita.co.id – Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pedagang Minyak Oplosan yang berada di wilayah kerja Polres Musi Banyuasin.

 

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Muba, AKP Bondan., SIK., SH menerangkan bahwa modus pelaku tersebut melansir bbm subsidi dari spbu dengan cara membeli bbm jenis solar subsidi dengan menggunakan barcode pembelian solar subsidi, setelah solar subsidi dibeli dari spbu selanjutnya solar subsidi tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk mitsubishi colt diesel fe 114 dengan nopol BG 8250 RL warna kuning muda.

 

“Kemudian solar subsidi dikeluarkan dari tangki truk dan ditampung ke dalam jerigen untuk selanjutnya di oplos dengan minyak tanah dari penyulingan rakyat. – perbandingan campuran bbm solar subsidi dengan minyak tanah dari penyulingan rakyat adalah 30% solar subsidi dan 70% minyak tanah dari penyulingan rakyat,” ungkapnya dalam presscon, Rabu (17/07/2024).

 

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa solar yang sudah dioplos selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga pertliternya rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah), dengan total Barang bukti yang ditemukan sebanyak 108 jerigen masing – masing berkapasitas 35 liter solar oplosan, 18 jerigen ukuran masing – masing 20 liter solar oplosan, 5 jerigen ukuran 20 liter solar oplosan dan 33 jerigen masing – masing ukuran 35 liter solar subsidi, sehingga total bbm yang diamankan sebanyak ± 5.575 (lima ribu lima ratus tujuh puluh lima) liter.

 

“Pelaku ‘NZ’ alias Sampur (41) warga Dusun IV Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan ini berhasil kita amankan kemarin (16/07/2024) pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang meniru atau memalsukan bbm dan migas serta hasil olahan, juga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm, tersangka sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan, hal ini tentu menjadi peringatana bagi masyarakat untuk lebih waspada praktek BBM Oplosan ini,” terangnya.

 

Tersangka sambungnya, dikenakan berdasarkan LP/A/8/VII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Juli 20224, berikut barang bukti yang diamankan berupa BBM Solar oplosan 108 jerigen kap/vol 35 LITER, BBM Solar oplosan 18 jerigen kap/vol 30 liter, BBM Solar oplosan 5 jerigen kap/vol 20 liter, BBM Solar Subsidi (SPBU) 33 jerigen kap/vol 35 liter, 1 bh baskom hitam, selang uk 1 inch panjang 1 m, 1 buah corong minyak, 1 buah pompa minyak plastic, 1 buah timbangan besi, 1unit mobil jenis truk mitsubishi colt diesel fe 114 warna kuning muda dan kepala kuning dengan no.pol bg 8250 RI No.mesin 4d31c104759, No.Rangka fe114-0609.

 

“Tersangka diancam dengan pasal 54 uu ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan / atau pasal 55 uu ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-9 uu ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya singkat. (RILIS SMSI)

Komentar