oleh

Tak Penuhi Unsur Materil, Bawaslu Palembang Stop Laporan Dugaan Kecurangan ASN Pileg 2019

PALEMBANG, iniberita.co.id — Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan menerima sejumlah laporan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini Bawaslu tengah memproses untuk memulai kajian.

Salahsatu Bawaslu kota/kabupaten yang banyak menerima laporan kecurangan pemilu adalah Kota Palembang. Seperti contoh laporan yang datang dari Yudha Pratama, warga Palembang. Yudha melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan oknum pejabat lurah dan camat yang hingga kini belum diproses atau diduga terjadi indikasi permainan politik.

Yudha melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu partai di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning dan keterlibatan ASN memenangkan salah seorang caleg provinsi di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

“Saya punya bukti jelas dan tegas. Sebuah surat pernyataan ketua RT 13 RW 02 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, dimana RT tersebut diperintahkan oleh Lurah Ogan Baru untuk mencari suara guna memenangkan caleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 1, dari PDIP,” terang Yudha Permata usai membuat laporan di Bawaslu Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan mobilisasi ASN oleh partai Demokrat. Ia mengaku memiliki bukti chat grup what’s up Forum RT kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning. Dimana salah satu chat tersebut, lurah Talang Aman meminta RT menyiapkan saksi untuk partai Demokrat.

“Mobilisasi ASN yang dilakukan oleh partai Demokrat pada ASN sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).Tentu ini sudah menciderai pemilu kita yang sudah menelan biaya triliuan. Saya sebagai masyarakat meminta Bawaslu Palrmbang menindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, membantah adanya dugaan permainan, terkait tidak dilanjutkannya laporan dugaan keterlibatan ASN pada salah satu calon anggota legislatif (caleg) salah satu parpol.

“Tidak bisa dilanjutkan karena, mereka tidak bisa menghadirkan saksi yang lainnya. Saksi mereka hanya satu, trus RT yang bikin pernyataan menarik lagi surat pernyataannya. RT nya dipanggil tidak datang, kabarnya hilang RTnya,”terang Sri Maryati anggota Bawaslu Kota Palembang, divisi hukum, data informasi kepada DetikSumsel, melalui sambungan seluler, Selasa lalu (28/5/2019).

“Saksi yg mereka hadirkan hanya satu, dan menurut hukum, satu saksi itu bukan saksi,alat bukti mereka kurang,”sambungnya.

Menurut Perbawaslu jelasnya, Bawaslu hanya bisa mengundang 2 kali saksi. dan Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa saksi.

“Dari hasil kajian awal yang berdasarkan UU dan Perbawaslu 7, ada beberapa ketentuan, pertamo syarat formil materilnya tercukupi apo idak?, trus dugaan pelanggarannya kemano apakah etik, administrasi, pidana atau UU lainnya?, bila cukup baru dilakukan register, setelah itu, dilakukan undangan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Jika sekali tidak hadir, akan dilakukan undangan yang ke dua. Setelah itu, lakukan kajian akhir dan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu. Berdasarkan hasil kajian dan hasil rapat pleno laporan dugaan ketrlerlibatan ASN distop,” tegasnya. (*)

Komentar