PALEMBANG, iniberita.co.id — Meski terbilang baru sejak 22 Desember 2015 mendapatkan Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan No. KEP-85/D.03/2015, dan pada 26 Desember 2016 lalu, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat Mulai beroperasi yang diresmikan langsung Oleh Walikota Palembang Bapak H. Harnojoyo.
Selanjutnya, dikutip dari laman resminya www.bankbprpalembang.com, bank ini kembali dirubah namanya Setelah kepemilikan Saham mayoritas oleh Pemerintah Kota Palembang dengan penyertaan Modal sehingga menjadi BUMD, pada 13 November 2017 sesuai Keputusan OJK maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang atau disingkat Bank BPR Palembang.
Account Officer Bank BPR Palembang, Wenny NP, menuturkan Sejauh ini Bank Palembang telah bekerjasama dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman tanpa bunga dan agunan telah mencapai 4.173 nasabah yang tersebar disetiap kecamatan yang ada di Kota Palembang.
“Bank Palembang memberikan pinjaman pada UMKM untuk modal usaha sebesar Rp 3 Juta dengan bunga administrasi dibebankan atau disubsidi oleh Pemerintah Kota Palembang,” ungkapnya saat dibincangi event Palembang Expo 2019, seperti dikutip dalam VosMedia.com, Jumat (21/6/19).
Untuk perbulannya, rata – rata angsuran tiap nasabah UMKM sebesar 250 ribu, dan disetorkan lewat Bank Palembang atau bisa juga lewat Alfamart, Indomart atau bisa melalui pihak kelompok UMKM di Kelurahan yang ditunjuk.
Winny mengakui, memang tidak kesemua nasabah lancar mengembalikan angsuran, tapi rata – rata setelah ditanya banyak karena kondisi dari jauhnya tempat pembayaran atau si nasabah telah menutup usahanya.
“Sejauh ini belum ada terkendala masalah kredit macet dari nasabah,” jelasnya.
“Bank Palembang juga dibackup oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan. Jadi ketika nasabah macet atau tidak lancar, maka akan diberikan surat peringatan melalui tingkat Kecamatan,” lanjutnya.
Winny membenarkan pada tahun 2019 ini, Pemkot Palembang merencanakan untuk menambah lagi kredit modal usaha untuk UMKM dan dari pihak Bank Palembang setahu dia, sudah menyiapkan anggaran 1 Milyar untuk itu.
Sedangkan untuk prosedur peminjaman, Lanjut Winny, syaratnya harus pedagang yang memiliki usaha minimal 2 tahun, memiliki tempat tinggal sendiri dengan sistem kolektif, selanjutnya nasabah mengumpulkan berkas dengan melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, kemudian diserahkan ke pihak Bank Palembang sebagai referensi, sedangkan untuk prosesnya sendiri paling lambat 3 hari.
“Setelah berkas masuk, langsung kita survey, apabila memenuhi persyaratan selanjutnya akan diproses dengan waktu paling lama 3 hari,” tutupnya. (key/net)
Komentar