oleh

Kapolres Empat Lawang# kalau takut bisa melalui aparatur Desa.

Empat Lawang,iniberita.co.id-Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk tidak menyimpan dan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira).

Bagi masyarakat yang memiliki senpira supaya diserahkan kepada pihak Kepolisian. Jika merasa takut, serahkan kepada perangkat Desa atau Kelurahan supaya diserahkan ke Polsek maupun Polres.

“Kami mensosialisasikan ini supaya menyadarkan masyarakat jangan menyimpan dan menggunakan senpira. Karena itu bisa menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kapolres Empat Lawang saat merilis hasil operasi Senpi Musi 2019 di Mapolres Empat Lawang, Senin (2/12).

Dijelaskannya, operasi senpi Musi 2019 ini dilaksanakan awal sampai akhir November. Ada 5 laporan Polisi (LP) dengan 6 tersangka dan 8 barang Bukti (BB) senpira serta tiga butir peluru organik FN.

“6 BB hasil penjemputan dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan 2 BB hasil serahan perangkat Desa dan RT ke Polsek Tebing Tinggi. 1 BB dibawa ke Polda untuk uji lab,” jelasnya.

Dirinya mengapresiasi penyerahan senpira tersebut meskipun melalui perantara perangkat Desa dan RT. Kalau pemiliknya takut bisa melalui aparatur Desa dan tidak akan diproses apabila diserahkan sendiri.

“Bukan zamannya lagi untuk simpan senjata api. Apalagi jenis kecepek yang bisa keluar 5 peluru. Itu sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, Keenam pelaku pemilik senpira ini yakni Amran (40) dan Roben (40) warga Desa Baturaja Baru Tebing Tinggi, Firman (25) warga Desa Tanjung Ning Jaya, Kecamatan Saling, Junaidi (35) warga Sungai Lidi Tebing Tinggi.

“Samsudin (65) warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling dan Handik (34) warga Desa Lubuk Sepang, Pendopo,” pungkasnya. (Andika)

Komentar