PALEMBANG, iniberita.co.id — Ditengah wabah Pandemi Covid-19 hampir semua negara belahan dunia termasuk Arab Saudi melakukan LockDown untuk aktivitas ibadah bagi semua muslim di dunia, tentunya menjadi perhatian utama pada penanganannya, namun tidak dengan aktivitas Proyek atau Pekerjaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah yang terus berjalan.
Demikian disampaikan Ketua Corruption Watch Comunity (CORRAC), Amrullah S.Sos dalam releasenya menerangkan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi Indikasi Dugaan Mark-up serta Dugaan Rekayasa Lelang yang dikhawatirkan berpotensi terjadinya kerugian negara pada Pekerjaan Pengadaan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat Umroh di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Menurutnya, pada paket pengadaan yang pagu-nya mencapai lebih kurang Rp 3,2 Miliar dan Dimenangkan oleh Travel Umroh Sriwijaya Mega Wisata di Jalan Jendral Sudirman itu, dicurigai terjadi Indikasi rekayasa, dan atau Dugaan pengadaan yang irasional, melihat tahapan lelang yang dilakukan.
“Bahwa, berdasarkan informasi dan penelusuran yang kami lakukan, Lelang
dengan Kode RUP 23906669 dengan nilai Pagu Anggaran lebih kurang Rp3.210.000.000,- yang Lelangnya dilakukan melalui Dokumen Addendum Nomor:03.a.02/BLP-PJL-01.38/2020 Tangga 07 Ferbruari 2020, Diduga Kuat Terjadi Indikasi Korupsi, Dugaan Indikasi Mark-up dan Dugaan Indikasi Fiktif, serta Dugaan Indikasi Rekayasa dalam Paket Pekerjaan terurai diatas,” ungkap Amrul sapaan akrab aktivis pemerhati korupsi ini saat dibincangi, Selasa (11/5/2020).
Pada kegiatan tersebut lanjutnya, jadwal kontrak dilakukan pada tanggal 27 Februari s.d 13 Maret 2020 dengan waktu pekerjaan 30 hari kalender, sementara faktanya sejak awal februari sudah banyak mengetahui kondisi LockDown akibat Pandemi di sejumlah negara termasuk Arab Saudi, bahkan disejumlah media tepat pada 27 Februari 2020 lalu Otoritas Arab Saudi mengumumkan secara resmi penutupan sementara bagi jemaah umroh dan haji yang akan melaksanakan ibadah ditunda, namun pihak ULP/UKPBBJ Kabupaten Pali tetap menetapkan pemenang pada pekerjaan tersebut.
“Seharusnya ini dilakukan tender ulang, atau penundaan, mengapa justru dilakukan penandatanganan kontrak, dan yang menurut kami sangat tidak masuk akal bahwa pekerjaan ini hanya memakan waktu 30 hari kalender, sedangkan faktanya untuk pembuatan Visa, Vaksinasi, dan administrasi kepentingan calon jemaah umroh setidaknya memakan waktu lebih kurang 30-60 hari kalender baru dapat berangkat ke tanah suci,” bebernya.
Ditambahkan Amrullah, Proyek satker Sekretariat Daerah Pemkab Pali yang didanai melalui Anggaran DIPA/DPA 2020 ini, menuai Pertanyaan yang cukup mencengangkan. Pasalnya, pelaksanaan umroh lazimnya memasukkan atau include dalam paket biaya Umroh bagi Muthawwif (Pembimbing/Guide) Jamaah Umroh, namun berdasarkan dokumen HPS yang ditandatangani Kabag Kesra Kabupaten Pali selaku PPK, justru hal itu dipisahkan.
“Dalam dokumen HPS Umroh ini, dituliskan ada Pembelian Tiket untuk Muthawwif, dan Anggaran lainnya untuk Muthawwif atau dipisahkan, selain dari alokasi untuk 107 Orang Jamaah Umroh. Serta, masih banyak lagi kejanggalan lainnya dalam pengadaan Barang/Jasa ini, dan sudah kami sampaikan kepada instansi terkait untuk mendalami,” tundasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan pantauan media dilapangan, kantor Travel Umroh Sriwijaya Mega Wisata yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Palembang tampak lengang aktivitas, atau diduga tidak ada rencana pemberangkatan Jamaah Umroh sejak ditetapkan LockDown oleh Otoritas Pemerintah Arab Saudi. (realese)
Komentar