INDRALAYA, iniberita.co.id — Mengejutkan, ditengah tahapan dan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 09 Desember 2020 mendatang. Publik Sumsel, khususnya masyarakat Ogan Ilir dikejutkan dengan keputusan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan membatalkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, untuk mengikuti Pilkada Ogan Ilir pada9 Desember nanti.
Surat keputusan dengan 263/HK.-03.1Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPUD OI, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin malam kemarin, (12/10/2020).
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni IlyasPanjiAlam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati.
KPU Ogan Ilir dalam surat tersebut mengungkapkan alasan Paslon Panji Alam-Endang PU Ishak tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan.
“Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau, atau warga negara yang mempunyai hak pilih.
Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut,” katanya. (rhd/net)
Komentar