#Penambangan Ilegal, Bahari Khawatirkan Kerusakan Lingkungan, Lossist PAD, Hingga Pengemplangan Pajak
PALEMBANG, iniberita.co.id — Himpunan mahasiswa Islam koordinator komisaris UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (27/10), menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Aksi damai yang dilakukan Hmi ini, dalam rangka mengkritisi kebijakan – kebijkan Pemprov Sumsel, dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru
Ketua korkom Uin Raden Fatah Palembang, Nur Hadi Mulia mengatakan, bahwa dalam momentum dua tahun kepemimpinan Bapak gubernur seharunya lebih mampu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti sekolah gratis kuliah gratis & berobat gratis sesuai dengan janji kampanye namun kami terkejut di tengah pandemic covid -19 pemerintah Sumsel sibuk dengan perpindahan kantor gubernur yg di anggap tidak subtansial di tengah pengangguran, peningkatan angka kemiskinan, dan issue kesehatan jadi perhatian publik.
Dalam aksi tersebut, HMI korkom Uin Raden Fatah menyampaikan Tiga point untuk dijadikan catatan ‘Pekerjaan Rakyat (PR)’ sisa kepemimpinan Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel (HDMY), tiga PR itu diantaranya;
1. Mendesak gubernur Sumsel menghidupkan kembali program sekolah & kuliah gratis, 2. Berobat gratis Dengan menunjukkan KTP, 3. Membatalkan perpindahan kantor gubernur di daerah keramasan.
“Kecamatan kertapati kota Palembang. Yang Saat ini dalam proses penimbunan lahan, diduga pasir yang ditambang ilegal serta pengerukan di aliran sungai Musi dekat dengan pemukiman warga, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan hal lainnya,” ungkap Adi selaku Ketum Korkom HMI UIN Raden Fatah Palembang saat menyampaikan orasinya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemprov Sumsel, dalam master plan pembangunan kantor gubernur baru harus tetap pada mengacu pada Undang-undang dan ketentuan Hukum yang berlaku, seperti bagaimana Izin Galian C nya, Izin Dermaga, Izin IUP Penambangan Pasir di Sumsel, dan izin-izin lainnya yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan hukum, apalagi jika hal tersebut dapat mengakibatkan keamanan, keamanan, dan kenyamanan di tengah masyarakat, bahkan sampai merugikan dengan dampak lingkungan semisal amblas tanah dan longsor,” tuturnya.
Lebih lanjut Adi menyampaikan, Desakan kepada DPRD sumsel untuk menjalankan perannya sebagai dalam melakukan fungsi pengawasan (control) terhadap setiap langkah yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.
“Khususnya akibat dugaan tambang pasir ilegal yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, kami mendorong Kapolda Sumsel dalam hal ini Direskrimsus agar menurunkan personil untuk melakukan langkah langkah hukum untuk menjaga Kamtibmas dan yang utama rasa aman ditengah masyarakat dalam wilayah teritori Polda Sumsel,” ujar mahasiswa fakultas syari’ah ini.
Sementara saat menemui para kader HMI Gubernur Sumsel menyambut baik kehadiran adek adek HMI dan mengoreksi judul aksi yang berjudul rapot merah 2 tahun gubernur Sumsel. Ujarnya.
“Perlu diketahui setelah dilantik kami telah mengajukan RPJMD yang di maksud adek adek sebagai janji politik, dan janji-janji politik tadi kalian sampaikan sudah diajukan 6 bulan setelah kami dilantik, kalau dibilang rapot merah kalau kita pernah sekolah di SD,SMP,SMA yang ada rapotnya merah itu, tentu ada pelajaran tertentu idak merah galo, Ado yang nilainya bagus Ado yang belum maksimal bejalan dengan 360 hari kali duo ekuivalen dengan duo tahun sedangkan RPJMD 5 tahun siapa pembuat raport itu tentu rakyat di dalam komponen rakyat itu jalurnya ada mahasiswa iyalah kalian,” tandasnya.
Terpisah, aktivis lingkungan hidup Sumsel, Jhon Kenedy SY selaku Direktur Perhimpunan BAHARI saat dimintai tanggapannya terkait penambangan pasir ilegal yang berefek pada kerusakan lingkungan menuturkan, terkait aktivitas Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Menurutnya, bahwa Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
“Penambangan pasir atau galian C merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan,” terangnya.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat lanjut Jhon, bahwa sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah dijelaskan bahwa dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi.
“Adapun Unsur-unsur pertambangan rakyat itu sendiri meliputi, pertama Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C, kedua dilakukan oleh rakyat, ketiga Domisili di area tambang rakyat, keempat Untuk penghidupan sehari-hari, kelima diusahakan sederhana,” bebernya.
Ditambahkan, pria yang juga merupakan fungsionaris DPD KNPI Sumsel ini, bahwa Prosedur dan syarat-syarat pengajuan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, harus melalui persetujuan bupati/walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai Lokasi Usaha, Wilayahang akan diusahakan, Jenis Bahan galian yang akan digarap.
“ini beberapa point penting dan mesti menjadi catatan (PR) Pemerintah Daerah terkait Kewajiban para pemegang IPR untuk tunduk pada Undang-undang dan ketentuan Hukum yang berlaku dalam beberapa hal diantaranya, keselamatan kesehatan kerja (K3) Pertambangan, Pengelolaan lingkungan, dan mematuhi SOP yang berlaku, seperti Insiden yang baru saja terjadi dan cukup heboh Amblasnya Galian Tambang Batubara PT Bukit Asam, Tbk yang diduga kuat lalai memperhatikan K3 dan Analisis Dampak Lingkungan areal pertambangan, sehingga sempat memakan korban jiwa namun kini telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Subdit IV Tidpiter Direskrisus Polda Sumsel.
“Menurut hemat kami dari Perhimpunan BAHARI, bagi siapa saja yang coba-coba melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban, maka BAHARI Siap menjadi mitra Pemerintah Daerah atau instansi penegakan hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal tersebut, karena selain menjuru pada tindak pidana juga dikhawatirkan dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat, Lossist PAD Pemda, Pengemplangan Pajak, Pengrusakan Lingkungan, dan hal lainnya,” pungkas Jhon. (Key)
Komentar