PALEMBANG, iniberita.co.id — Pasca disidangkan Jumat lalu (29/01/2021), terkait tuntunan Pemohon yang mewakili kotak kosong oleh Lembaga Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Koordinator Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati OKUS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor 34/PAN.MK/AP3/12/2020.
Adanya Dugaan Tindakan intimidasi kepada Tim Pemohon dan/atau Kelompok Pemantau Pemilu yang tergabung di BP2SS Kabupaten OKU Selatan. Pasalnya, sebanyak lebih kurang 7-9 orang Tim Pemantau yang terlibat sebagai saksi di beberapa TPS, disinyalir kuat mendapat Intimidasi oleh sejumlah oknum tertentu terkait dengan Gugatan yang diajukan Pemohon dan/atau BP2SS Perwakilan Kabupaten OKU Selatan.
“Hal ini sudah terkonfirmasi kepada kami, dan kami menduga kuat ini ulah dari oknum yang diduga merupakan tim sukses pihak termohon, bahkan sampai kepada keluarga Tim Pemantau kami didatangi dan diduga pula didesak untuk menandatangani pernyataan yang tidak mendukung kesaksian dari Pemohon,” ungkap Koordinator BP2SS Provinsi Sumatera Selatan, Sigit Muhaimin, S.H saat memberikan keterangan persnya pada awak media, Sabtu (06/02/2021).
Menurut pria yang juga Advokat Ferari ini menyayangkan, bahwa perilaku seperti ini bukanlah tindakan yang baik dalam penegakan Budaya Demokrasi di Indonesia. “Hal tersebut sudah kami sampaikan pula pada kuasa hukum Pemohon, selain itu juga kami akan melaporkan indikasi itu pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa Sebelumnya, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Perkara PHP Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dengan nomor registrasi No. 33/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh Pemohon saudara Yasin Hidayat yang merupakan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pemohon memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dalam sidang tersebut, Fadrianto TH, S.H selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pasangan calon Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir memperoleh suara terbanyak, yaitu 210.702 suara.
Pemohon menganggap penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan didasarkan pada rekapitulasi yang salah dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Penghitungan suara yang benar itu dilakukan di tempat yang terbuka kemudian saksi dari setiap pasangan kotak kosong maupun pasangan calon harus ada saksi yang menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemohon menemukan masih terdapat pemilih yang sudah tidak dapat menggunakan haknya seperti meninggal dunia, pindah alamat maupun alih status masih terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” tambah Fadrianto saat membacakan dalil pokok permohonan.
Oleh karena itu, lanjut Fadrianto, untuk menjamin terciptanya demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yaitu sebanyak 893 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021. Sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021. (riil/key)
Komentar