PALEMBANG, iniberita.co.id — Pasca dilakukan Sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, kini Pihak Pengadilan bersama Tim dan Hakim PN melakukan Peninjauan lapangan didampingi Pihak Penggugat dan Tergugat berlokasi di Wilayah Gandus Palembang.
Namun, disayangkan banyak terjadi indikasi kejanggalan dalam proses giat Peninjauan Setempat (PS), misalnya saja dengan fakta bahwa terjadi Pengukuran awal oleh Dinas Kehutanan diareal tersebut sebelum jadwal PS dilakukan, kedua bahwa Penggugat saat ditanya Lokasi Tanahnya yang diklaim ±150 Hektar dalam satu lembar surat tampak linglung saat ditanya, serta beberapa dugaan kejanggalan lainnya.
Demikian dikatakan, Kemas M. Sigit Muhaimin S.H Kuasa Hukum dari Drs. H. Arman, Subhan Jaya Kusuma Atmaja, Muckhtar Ahmad, Sopiah S.E, Ma’ruf dari kantor S.H.S Law Firm saat menggelar konferensi pers terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2021/PN.PLG, Kamis (7/10/2021).
“Terbentang luas ±150 Hektar Tanah di gandus yang menjadi sangketa, para Masyarakat pemilik sebagian dari Tanah ±150 Hektar tersebut menjadi Tergugat. Dimana tanah masyarakat ini bersurat SHM dan bersertifikat serta pernah bertumbuh karet dan lain sebagainya,” ungkap Sigit.
Dirinya mengatakan, Sudah sering kasus ini dibahas pada Sidang Pengadilan Negeri Kota Palembang, dan 2 kali Sidang Lapangan. Selama berlangsung kasus ini kami menginginkan proses nya berjalan dengan tertib.
“untuk melanjutkan Keberlangsungan kasus ini dengan menghindari adanya potensi pelanggaran etik yang mungkin terjadi, dan memastikan bebasnya dari intervensi dari pihak manapun dalam Proses Persidangan, maka kami melayangkan surat Kepada Komisi Yudisial RI melalui penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumsel untuk melakukan Pemantauan atas nama Klien kami,” Ujarnya.
Sebagaimana yang dituangkan dalam surat permohonan tersebut, pihaknya meminta agar komisi yudisial melakukan pemantauan dan pengawasan atas Perkara tersebut.
Sementara itu terpisah, Junaidi selaku pihak tergugat yang juga pemilik tanah atas nama Sopiah menuturkan, bahwa terjadi pula Dugaan pematokan oleh Oknum Preman pasca dilakukan PS (Peninjauan Setempat) belum lama ini.
“Hal itu sempat dipergoki sejumlah warga yang melihat seseorang melakukan pematokan di wilayah yang masih dalam tahap sidang ini, kami sempat mau emosi pak tapi kami konsultasi dengan kuasa hukum untuk tidak terpancing emosi jadi untuk saat ini kami diamkan,” singkatnya. (key)
Komentar