SEKAYU, iniberita.co.id — Adanya keluhan serta laporan informasi dari masyarakat terkait masih banyak ditemukan agen elektronik baru gotong royong (E-Warong) yang bermasalah, terindikasi tidak sesuai dengan pedoman umum sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI.
Diminta agar pihak terkait khususnya pihak Bank yang bekerjasama untuk segera melakukan penertiban dengan melakukan verifikasi, validasi kembali E -Warong tersebut, selain itu mengambil tindakan tegas bagi E-Warong yang kerap bermain mata dengan pihak-pihak terntu untuk segera menonatifkan E-Warong tersebut.
Salah satu warga Sekayu, Ahmad Syaifuddin Zuhri menyebutkan dirinya melihat masih banyak E- Warong yang ada di wilayah Kabupaten Muba masih menjadi agen penyaluran bantuan non tunai yang diniliai tidak memehui ketentuan seperti keberadaan tempat E -Warong itu sendiri.
” Banyak e-warong yang tidak berkompeten di bidangnya. Contohnya ada toko listrik, tempat loundry pakaian dan lainnya menjadi e-warong. ini kan jelas tidak layak menjadi e-warong tapi ditetapkan oleh pihak Bank BRI,” ungkap Zuhri saat ditemui, Jumat (22/10).
Dikatakanya, tidak hanya keberadaan tempat, kerap kali masyarakat yang menarima bantua BNPT itu, tidak sesuai dengan pedomanya bahkan ada yang tidak sesuai dengan jumlah bahan pangan yang diterima oleh masyarakat.
” Kita berharap, pihak berwenang meminta segera mersepon apa yang terjadi temuan masyakat dilapangan mengingat bantuan ini merupakan bantuan bagi masyarakat miskin dari pemerintah pusat yang menggunakan dana APBN terlebih pihak Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permnesos,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba Ibnu Saad melalui bidang penanganan fakir miskin M Syarif Toyib saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat kepada pihak BANK BRI Cabang Sekayu untuk meminta pihaknya kembali agar memvalidasi dan mengevaluasi serta meninjau langsung keberadaan e-Warong yang tidak sesuai ketentuan agar dinonaktifkan.
” Secara resmi, dinsos muba sudah melayangkan surat ke pihak BANK BRI Cabang Sekayu untuk memvalidasi dan mengevaluasi keberadaan e-Warong di Muba yang tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan, namun hingga saat ini belum ada reapon dari pihak Bank untuk berkordinasi untuk bersama-sama melakukan pembenahan terhadap e-warong tersbut,”ucap Syarif.
Syarif menyebut, di Muba ada sebanyak 174 E-Warong, pihaknya sendiri sudah melakukan investigasi di beberapa titik warung yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman dari Kementerian Sosial.
Lanjutnya, penunjukan e-warong sebagi agen penyaluran bantuan BPNT merupakan kewenangan dari pihak BANK BRI, sementara dinas sosial hanya sebatas memeberikan kewenagan rekomendasi ke BANK BRI.
” Dalam peraturan terbaru permensos nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, Sudah sangat jelas apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi agen e- warong sebagai penyalur bantuan BPNT Bagi KPM,” tegasnya.
Sekedar informasi, Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permnesos Sembako ini bertujuan untuk untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Komentar