oleh

Temukan Sabu, Sajam dan Uang Tunai Satnarkoba Muba Amankan AZ

SEKAYU, iniberita.co.id — Terkait pemberitaan yang sempat dikabarkan pasal salah tangkap dalam hal Penyalahgunaan Narkoba di Desa Lumpatan, Polres Musi Banyuasin (MUBA) unit Satnarkoba melakukan Press Confrence, Sabtu (22/01/2022).

“Tidak ada korban salah tangkap atau tuduhan terkait penganiayaan terhadap tersangka Azwar bin Jenal (61), itu mungkin sepihak saja dari pihak keluarga,” ungkap Kapolres Muba melalui Wakapolres Muba, Kompol Fitriyanti, SH di aula Mapolres Muba didampingi Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Agung Wijaya.

Dalam keterangan persnya, dijelaskan kronologis bahwa Tersangka saat dilakukan penggrebekan dirumahnya melarikan diri dari rumah setinggi ±2 meter bahkan ditemukan hingga 100 meter.

“Dari tersangka kami mendapatkan 2 paket jenis sikotropika (sabu) seberat 0,49 gram dan sebilah sajam serta uang tunai senilai Rp 440.000 hasil penjualan,” terang fitri.

“saat dilakukan penangkapan korban terjatuh kondisi kecapekan, Tsk diduga akibat sakit akut yang dideritanya sehingga kami larikan ke RSUD Sekayu,” jelasnya.

Terkait hal ini, Tersangka dikenakan Pasal 114, 112 tentang UU Narkotika, ditambah lagi saat melakukan penggeledahan pihak keluarga menghalangi para petugas,” tutupnya singkat.

Komentar