oleh

IMOKI Sayangkan SP3 Polres OI Dan Minta Stop Operasi Tol Tapal Betung

PALEMBANG, iniberita.co.id — Ketua Umum IMOKI menyikapi buntut panjang dari kecelakaan di jalan tol palembang kayuagung yang memakan korban menyikapi kejadian menimpa mahasiswa kayuagung yang menjadi korban lakalantas yang terjadi di jalan tol Tapal Betung, Palembang-Kayuagung.

 

“Entah apa yang salah dari segi pembangunan jalan tol yang tergolong masih seumur jagung, Namun kondisi jalan seperti kurang layak untuk dilalui karna masih banyak jalan yang berlubang, tambal sulam dan bergelombang banyaknya kerusakan jalan sepanjang ruas tol sangat membahayakan penggunaa jalan tol, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Andi Leo dalam releasenya, Kamis (3/2/2022).

Dirinya sangat menyayangkan dengan terjadi insiden tersebut bahkan SP3 yang dilakukan oleh Mapolres Ogan Ilir, secara pribadi  dan mewakili rekan2 mahasiswa kab oki turut berbela sungkawa semoga korban di tempatkan di surga nya allah, dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan aamiin.

“Sampai saat ini pun perbaikan masih tetap dilakukan di jalan tol tersebut karna banyaknya ruas jalan yang rusak dengan cara tambal sulam, dan spertinya pihak pengelola tidak bergerak cepat untuk memperbaiki secara masal kerusakan yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, Fasilitas yang ada di Kawasan Tol kini tergolong belum layak ditambah Jalan Tol Palembang dipatok dengan harga kurang lebih 50.000,-/track, adapun bagi pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

 

“Termaktub dalam pasal 87, bahwa Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol,” terangnya.

 

“Sedangkan, dalam Pasal 92 Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dari pengusahaan jalan tol kita ketahui bersama juga, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24,” urainya.

 

“Kami meminta kepada Mapolres Ogan Ilir, untuk meninjau kembali pernyataaan bahwaa korban yang disalahkan atas kejadian tersebut menuntut pengelola jalan tol kayuagung-palembang bertanggung jawab sepenuh nya atas kelalaian mereka yang diduga tak becus mengelola jalan tol tersebut, hal itu terbukti dengan banyaknya jalan yang rusak , yang sangat membahayakan pengguna jalan yang telah membayar mahal,” tegasnya.

 

Ditambahkan Leo, bahwa pihaknya meminta pada Perusahaan segera lakukan perbaikan masal agar ruas jalan yang rusak dapat segera di perbaiki,jika tidak mampu memperbaiki dan memuluskan jalan tol kami meminta untuk Menutup atau stop operasi Tol Kapal Betung sementara sampai semua kondisi ruas tol kembali baik.

 

“Jangan sampai ada korban selanjutnya menjadi tumbal kelalaiyan pengelola tol yang membahayakn bagi pengguan jalan,” jelasnya.

 

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, S.H.,S.I.K, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait Laka Lantas yang terjadi di Tol Kapal Betung dengan Lokasi TKP di KM.20 hingga saat ini kasus tersebut telah dilakukan SP3.

“Pasalnya kasus Laka Lantas Tunggal yang dikenakan Pasal 77 KUHAP ini batal demi hukum, dan selain itu ada juga Penyelesaian antara Pihak Perusahaan  (PT WASKITA) dan Pihak Keluarga Korban Ahli Waris telah bertemu,” ungkapnya.

Selanjutnya ada hal yang menarik menurutnya terkait Penyelenggara pengguna jalan, perlu dijelaskan bahwa dalam wilayah tol kawasan Mapolres Ogan Ilir areal TKP ini memang didapati kondisi jalan yang rusak sedalam 9 cm dan luas selebih 1,2 meter di bahu kiri dan kanan jalan.

“Ilustrasi kronologis kejadian, berdasarkan olah TKP korban disinyalir menggunakan Handphone saat mengendarai mobil, saat menghindari jalan rusak korban sontak (spontan) menghindari lubang ziczag, ditambah korban disinyalir tidak menggunakan savetybel, sehingga korban terpental ke seberang bahu jalan,” urainya.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa meski telah terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait unsur pidana dalam hal perusahaan penyelenggara pengguna jalan.

“Memang saat ini, pihak WASKITA sendiri telah melakukan perbaikan secara bertahap, namun untuk lebih lanjut akan kita informasikan,” tutupnya singkat. (key)

Komentar