PALEMBANG, iniberita.co.id — Terkait penetapan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019, Ormas Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Elemen Reforma Agraria Menggugat (GERAM) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Palembang.
“Kami mengapresiasi kinerja kongkrit yang dilakukan Kejari Palembang khususnya Kasi Pidsus dalam melakukan penetapan terhadap Oknum-oknum Mafia tanah yang ada di kota Palembang khususnya,” ungkap Jhon Kenedy selaku koordinator GERAM saat dibincangi, Selasa (22/02/2022).
Berdasarkan informasi kedua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat BPN Kota Palembang, yang diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2019.
“Seperti yang kita ketahui bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan modus operandi yang cukup Terstruktur, Sistematis, dan Massif,” ujar Direktur Perhimpunan BAHARI ini.
Diantaranya seperti melibatkan notaris dalam melakukan penerbitan akta pengoperan hak sebagai dasar pengajuan SHM, oknum pejabat pemerintah setempat dan berbagai Indikasi lainnya.
“Oleh sebab itu, kami juga meminta Kejari melakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, karena menurut hemat kami tidak hanya dua oknum pejabat saja yang terlibat, karena proses penetapan sertifikat melalui sejumlah proses panjang, mulai dari perencanaan, survey, pemetaan, pengukuran, dan seterusnya hingga akhirnya diterbitkan sertifikat,” tutupnya singkat. (key)
Komentar