PALEMBANG, iniberita.co.id — Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tanah dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah Indonesia serta lambannya proses pembuatan sertifikat tanah dengan menerapkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Langkah strategis yang memberi kemudahan masyarakat ini tentu sangat direspon positif, dan membuat masyarakat di Indonesia berbondong-bondong mengikuti Program PTSL ini, tak terkecuali juga masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun sangat disayangkan, dibalik antusias masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program PTSL ini, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mencari keuntungan dan memperkaya diri.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator GERAM (Gerakan Elemen Reforma Agraria Menggugat) M. Jhon Kenedi SY. Dimana ia menyebutkan dalam pelaksanaan Program PTSL ini, di beberapa daerah, dan salah satunya terjadi di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, pihaknya menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Oknum pejabat setempat yang diduga melakukan praktik Pungli (Pungutan Liar, red)
“Hasil investigasi kami dilapangan, dalam pelaksanaan Program PTSL tahun 2018 dan 2019 di Desa Sindang Marga terindikasi telah terjadi penyimpangan berupa indikasi Pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades, dan praktik ini diduga dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif),” ungkapnya dalam Rilis, Senin (28/03/2022).
Dirinya pun menjelaskan, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Sesuai aturan, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp200.000, karena Provinsi Sumsel dalam SKB itu termasuk dalam Kategori IV, dan tarif yang dikenakan tidak boleh lebih dari itu,” ungkapnya.
Namun dalam praktiknya, oknum pejabat di Desa Sindang Marga ini diduga melakukan pemungutan biaya kepada masyarakat yang melakukan pembuatan Sertifikat dengan mematok tarif lebih besar dari ketentuan yang ada.
“Sesuai aturan kan biayanya maksimal hanya Rp.200.000, dan oknum ini diduga mematok tarif lebih besar, variatif antara 1,2 juta sampai 1,5 juta per Sertifikat. Tentu saja hal ini menyalahi aturan yang berlaku,” lanjut Aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketum HMI Cabang Palembang ini.
Ia pun mengatakan, untuk menindaklanjuti dugaan ini, pihaknya (GERAM, red) akan gelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Bupati dan Kejari Muba serta Tipikor Polda Sumsel.
“Agenda dan tuntutannya jelas, bila dugaan ini terbukti benar, pihaknya berharap agar Plt Bupati Muba dapat segera mencopot oknum-oknum bawahannya yang telah menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri, dan atas perbuatannya, tentu harus bertanggung jawab secara hukum,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa (Kades) Sindang Marga Yusman, ia mengatakan, “Mf bos .aku dk pernah ngurusi sertifikat apa lg mntk duit sm warga .tp klu sekdes aku atau perangkat lain nya .mgkn .tp mslh dia mntk duit brp sy kurang tau.mgkn ada warga yg dk senang sm aku .jd dia bkn laporan jelek2i aku .trimks atas info nya bos,” tulis Yusman dalam pesan Whatsappnya, Selasa (29/03/2022). (RIL)
Komentar