oleh

BAHARI Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Insiden Kebocoran Pipa Gas PT Pertamina Prabumulih

PALEMBANG, iniberita.co.id — Terkait insiden Ledakan hebat terjadi di areal operasional Stasiun Kompresor Gas (SKG) I Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin kemarin (9/5/2022).

 

Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) meminta dan mendesak jajaran Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dengan melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait Dugaan kebocoran Pipa Gas tersebut.

 

“Sudah seringkali Perusahaan BUMN Migas maupun Tambang acapkali memiliki Insiden diluar dugaan, Dahulu kita ketahui ada Insiden kecelakaan kerja akibat Longsor di Areal Pertambangan PTBA yang memakan korban, kini PT Pertamina yang menelan korban,” demikian disampaikan Jhon Kenedy, Direktur Eksekutif BAHARI saat dimintai komentarnya, Selasa (10/5/2022).

 

BAHARI sendiri, sebelumnya sempat melakukan investigasi terkait keluhan warga sekitar (ambien) pada project Seismik yang cukup meresahkan warga karena menimbulkan dampak rumah retak dan debu.

 

“Kita belum tau secara jelas apa dan mengapa penyebab kejadian ledakan kebocoran Pipa Gas yang diduga milik PT Pertamina ini berkaitan atau tidak dengan project Seismik yang belum lama ini terjadi,” urainya.

 

Dilanjutkan Jhon Kenedy, pihaknya mendesak Krimsus Polda Sumsel untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih dalam.

 

“Kita berharap Polda Sumsel melakukan upaya hukum yang serius mengingat insiden ini memakan korban pasutri, jangan sampai ada upaya rekayasa pidana khusus ini menjadi pidana umum karena kecelakaan dan lain-lain,” cetusnya.

 

Sementara itu, Praktisi Hukum, Heriyanto SH menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pertanggungjawaban hukum administrasi , pertanggungjawaban hukum perdata berupa ganti rugi terhadap masyarakat sekitar (ambien) dari pihak perusahaan.

 

“Sedangkan pertanggungjawaban hukum pidana yakni berupa pidana denda yang dibayarkan kepada negara dan penjara terhadap penanggungjawab yang lalai, jadi jika kita melihat insiden Kebocoran Pipa Gas PT Pertamina yang berada di Prabumulih ini menimbulkan korban jiwa tentu menjadi delik aduan dan masuk unsur pidana,” tuturnya singkat.

 

Ditambahkan Pimpinan Kantor Baratayudha Law Firm ini, bahwa Pihak Kepolisian sudah seharusnya melakukan Uji Forensik atas insiden kejadian kebocoran Pipa Gas milik PT Pertamina yang berada di wilayah Prabumulih tersebut.

Terpisah, Humas PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field, Nurseha saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp melalui nomor +628117117XXXX hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (key)

Komentar