OKU TIMUR, iniberita.co.id — Pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Angkatan ke VIII tahun 2022 Kabupaten Oku Timur yang Dilaksanakan di lapangan utama markas komanda (Mako) Pusat latihan tempur Kodiklat AD Martapura, Diduga ada pungutan biaya sebesar delapan juta untuk setiap personel yang mengikuti (Diksar).
Hal itu, di ungkap kan salah satu anggota satpol PP yang tidak mau nama nya di sebutkan oleh awak media.
” 196 anggota yang mengikuti Pelatihan Diksar itu bayar, idak gratis. delapan juta sikok uong ” Katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Saat di bincangi lebih lanjut untuk apa kegunaan biaya sebesar delapan juta tersebut anggota satpol pp mengatakan untuk keperluan selama masa Diksar.
” Kurang tau jugo, mungkin untuk biaya makan” Singkatnya.
Terpisah, Saat awak media mencoba konfirmasi di kantor Satpol PP, salah satu anggota pol pp mengatakan Bapak Vikron tidak ada di tempat.
“Katek pak vikron, maseh di puslatpur, mungkin sorean kalo dio mampir ke kantor lagi “Jelasnya.
Lebih lanjut, Ketika awak media coba menghubungi kepala satuan polisi pamong praja Vikron Usman melalui pesan via WhatsApp Terkait perihal adanya Dugaan pungutan biaya untuk pelatihan Diksar tersebut.
Belum ada jawaban dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Oku Timur Vikron Usman, Hingga berita ini di terbitkan.
Terpisah, pemerhati dan penggiat anti Korupsi, Jhon Kenedy menuturkan bahwa idealnya dalam Pembinaan Anggota Sat. Pol PP seperti Diksar dan sebagainya, mesti diback up full kebijakan instansi terkait sebagai bagian dari Pembinaan SDM.
“Bukan malah dilakukan atau dibebankan kepada anggota, yahh kita fahamlah tidak semua anggota satpol PP PNS banyak juga honorer, kalau sampai dipungut biaya Diksar sampai jutaan ini keterlaluan,” cetus Ketum Garuda Sumsel ini.
Menurutnya, kalau perorang mencapai lebih kurang delapan juta dipungut biaya dikali dengan 196 peserta nominalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 Miliar nilai yang cukup fantastis.
“Sementara berdasarkan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada pasal 19 poin 1 sampai 4 disebutkan bahwa Pol PP Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar), sedangkan untuk Pelaksanaan difasilitasi Kementerian yang menaunginya atau dalam hal Kemendagri, jadi jelas menjadi pertanyaan besar peruntukkan dugaan pungli dimaksud, sehingga patut diduga terjadi perbuatan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta dugaan pungli,” tutupnya. (key)
Komentar