iniberita.co.id, PALEMBANG — citra Land sebelumnya sempat dilaporkan dengan Nomor LP : STTLPN/55/II/2023/SPKT atas dugaan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan 263,266 KUHP tentang membuat dan menggunakan dokumen palsu oleh warga asal keramasan kota palembang, yuarani selaku pelapor mendatangin Polda Sumsel didampingi oleh kuasa hukumnya. (02/03/23)
“Yurani selaku warga setempat mengatakan bahwasanya tanah ini tanah yang dari dulu sudah punya kami, bahkan kami rawat dan kami tanami padi dan pondok, tiba-tiba tanah kami sudah dikuasai oleh pihak oknum citra land dengan dikandang”
Pelni selaku korban dari dugaan penyerobotan lahan juga mengatakan, kami meminta keadilan dan berharap hak kami di kembalikan, kami orang kecil dan bingung dengan masalah ini ” ujarnya Pelni”
“kami sudah melakukan upaya secara baik-baik dalam satu tahun ini, mecoba mediasi melalui dinas – dinas terkait, melaui Camat setempat namun pihak terlapor tidak kunjung mengindahkan mediasi tersebut, sehingga kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Sumsel. Pungkasanya Kms. Sigit Muhaimin SH”
Hari ini kita sudah melaksanakan BAP dan alhamdulillah berjalan dengan lancar, perlu diketahui bahwasanya tanah milik klien kami ini merupakan tanah peninggalan dari orang tua nya dan memiliki asal usul yang jelas, tanah yang asal usul nya jelas saja masih mendapatkan masalah, sehingga ini hal menandakan masih banyak nya kelemahan pada sistem hukum di indonesia terkhususnya permasalahan agraria, kami berharap kepada bapak kapolda sumsel untuk memberantas dugaan mafia-mafia tanah di sumatera selatan” tegasnya Prasetya Sanjaya SH. (riil)
Komentar