SEKAYU, iniberita.co.id — Terkait SK penetapan 2 (dua) Komisaris PT Petro Muba Holding yang di tengarai habis masa jabatannya maka sebaiknya Bupati Muba selaku pemilik 100 saham BUMD itu segera memerintahkan Sekertaris Daerah melakukan RUPS atau RUPSLB untuk menghindari pengeluaran anggaran kepada fihak yang tak lagi menjabat komisaris perusahaan terang pegiat anti korupsi.
SK Bupati Musi Banyuasin Nomor : 751/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2021, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor : 753/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2017 menjadi payung hukum jabatan Komisaris PT Petro Muba.
” Biasanya di dalam klausal SK terdapat kata – kata “berlaku semenjak di tanda tangani” dan disebutkan juga periode masa jabatan,” jelas Feri kembali.
Petro Muba cukup di kenal di tingkat nasional dengan Holding yang mencakup banyak unit usaha dan anak perusahaan dengan profit company yang menjanjikan harusnya segera melakukan RUPSLB untuk memantapkan dasar hukum keputusan PT Petro Muba. “Agar jangan menjadi masalah dikemudian hari karena tanda tangan pengurus perusahaan yang sudah kadaluarsa,” ujar Feri Kurniawan.
Saya kenal baik dan sering komunikasi dengan Bapak Sekda dalam memberikan masukan dalam rangka memantau kinerja pemerintahan dan beliau adalah orang yang perfek dalam mengambil keputusan”, ungkap Feri.
” Dan saya yakin beliau belum tahu permasalahan ini karena kesibukannya dan harusnya para pengurus perusahaan berkoordinasi dengan beliau selaku pemimpin tertinggi administrasi Pemerintah Daerah Muba,” lanjut Feri Kurniawan.
DPRD Muba juga harus pro aktif dengan mengundang Direksi dan komisaris PT Petro Muba terkait kepengurusan perusahaan yang telah habis masa jabatan dan meminta di lakukan RUPSLB sesegera mungkin untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
