18 Paket Shabu, Diamankan Satnarkoba Polres Muba

SEKAYU, iniberita.co.id — Naas, yang dialami Iwabi (37) warga Dusun V Desa Bukit Indah Kec. Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika Di rumah Iwabi Bin Zaini (Alm), setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 18 paket dengan berat ± 3,84 gram brutto di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin, Agung Wijaya Kusuma SIK dalam releasenya pada awak media, Rabu (14/12/2022).

Selanjutnya, secara rinci Petugas menerangkan paket tersebut berupa 2 buah plastik klip bening, 1 buah plastik warna putih, 3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 unit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard : 082268373920, No.IMEI : 868780050272259.

“Adapun pasal yang diterapkan, PRIMER 114 AYAT (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, atau penjara maksimal 9 tahun,” tutup Kasat. (Ken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *