SEKAYU, Ini Berita- Guna menata keberadaan pasar Talang Jawe Sekayu, upaya-upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba.
Seperti halnya pada Rabu (21/8/2019) jajaran Disdagperin yang dipimpin langsung Plt Kadisdagperin Azizah SSos MT melakukan pemantauan dalam rangka melihat kondisi terkini dalam aktivitas perdagangan yang berlangsung di pasar Talang Jawe.
“Ini pemantauan rutin, kegiatan ini juga bertujuan melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pedagang, pemilik kios/los/lapak yang berada di Pasar Talang Jawe terkait dengan rencana penertiban dan pemindahan pasar Talang Jawe ke pasar Randik nantunya,” ungkapnya.
Dikatakan Azizah, bahwa sebelum ini Disdagperin juga telah melakukan langkah awal berupa penyampaian surat pemberitahuan kepada para pihak yang berdagang atau berjualan di pasar Talang Jawe.
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa mereka dilarang berjualan di sepanjang bahu jalan sesuai dengan ketentuan Perpres 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/Per/12/2013 dan Perda Kab. Muba No. 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL,” jelas Azizah.
Lanjutnya, selain melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi, pihak Disdagperin juga melakukan pendataan seluruh pedagang, pemilik kios/los/lapak guna memperoleh data yang akurat terkait dengan penempatan para pedagang di lokasi Pasar Randik nantinya.
“Ini dilakukan dengan harapan saat proses pemindahan nantinya para pedagang bisa taat guna menciptakan suasana yang tertib dan kondisi Sekayu yang nyaman,” tukasnya.
Komentar