oleh

Pihak Eksekutif menanggapi Legislatif atas Usulan Fraksi Dewan Empat Lawang.

Empat Lawang,iniberita.co.id – Berbagai usulan dari fraksi fraksi dewan di acara rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat fraksi fraksi Dewan dan Penanda tanganan keputusan Bupati di Ruang rapat kantor DPRD Empat Lawang, Rabu (15/07) mendapat tanggapan dari Bupati Empat Lawang.

Dalam rapat tersebut Jubir Fraksi PDIP Andi Rian Jatmiko menyampaikan usulanya agar kira nya Dinas Sosial (Dinsos) dapat menindak oknum TKSK yang bertugas di Kecamatan Ulu Musi dan untuk pihak pihak terkait dapat memediasi konplik antara warga dan pihak PT Galempa.

“Agar kiranya Dinas Sosial dapat menindak oknum TKSK yang menyalahgunakan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes ) di Desa Padang Tepong dan me-mediasi konplik antara warga dengan pihak PT.Galempah terkait pembagian plasma di Desa Muara Kalangan yang sampai saat ini belum terealisasi,”Usulnya

Sedangkan Jubir Fraksi Nasdem Suprianto mengatakan ada dua hal yang ingin disampaikan terkait usulan yang ada di Kecamatan Muara Pinang.yang pertama agar dapat menindak lanjuti pengerjaan pengaliran air sungai yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian dan yang kedua meminta untuk percetakan sawah.

“Di Kecamatan Muara Pinang di Desa Talang Benteng ada kerjaan dari Dinas Pertanian.Itu semenjak mulai bekerja dilaporkan terlebih dahulu kepada camat dan kapolsek karena air pengaliran air itu seharus nya di kepala air tapi masih dilakukan di ujung dusun, sudah dilaporkan ke kapolsek dan camat tapi masih dikerjakan,jadi tolong di tindak lanjuti yang mengerjakan itu dan kami mengusulkan dan meminta di tahun ini untuk percetakan sawah,”pintanya.

Sementara Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menanggapi usulan dari fraksi fraksi dewan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti usulan usulan tersebut.
Dijelaskannya lebih lanjut,untuk TKSK merangkap Sekdes di Desa Padang Tepong. Apakah boleh ?. Nanti akan di jawab karena ini yang wewenang bukan bupati tapi penentuan atau pengangkatannya itu dari pusat dan yang menjadi wewenang bupati itu pengangkatan Sekdes.

“Sekdes itu pun ada dua ketegori ,kalau sekdesnya dari PNS itu tentunya SK-nya dari bupati tapi kalau Sekdesnya bukan PNS itu ketentuannya dari kades dengan persetujuan Bupati yang saya limpahkan ke Kepala DPMDP3A di pemerintahan kabupaten Empat Lawang, berkaitan itu disampaikan bila ketentuannya TKSK itu tidak boleh rangkap jabatan nanti akan di suruh pilih apa pilih jadi Sekdes atau TKSK saya akan tindak lanjuti,”jelasnya.

Kemudian lanjutnya, soal konflik warga denga pihak PT Galempa, dari laporan camat ke dia bahwa terakhir soal plasma bahkan masayarakat sudah menutup jalan beberapa hari yang lalu kemudian minggu depan akan ditemukan bersama “Saya tetap berkomitmen untuk membantu menyelesaikan problem itu agar masyarakat masyarakat kita kalau pemerintah turun tangan menyelesaikan itu bisa diselesaikan,”ucapnya.

Dilanjutkan bupati, pengerjaan aliran pengaliran sungai yang tak tepat lokasi di Desa Talang Baru, nanti ia minta kepada Kadis pertanian untuk mengecek. “Pada prinsipnya pembangunan yang kita buat untuk masalatan kebaikan masyarakat Empat Lawang,”ujarnya.

Kemudian masalah percetakan sawah sambung Joncik, ini yang menjadi cita cita kita bersama yang menjadi skala prioritas dirinya. “Nanti pak Sekda di tahun 2021 nanti di anggarakan untuk cetak sawah baru di Kecamatan Muara Pinang karena irigasi lintang kiri sudah siap operasi sayang kalau tidak dilanjuti,”tuturnya.

Komentar