SEKAYU, iniberita.co.id — Pelaku pencuri HP Mahasiswi Poltek Sekayu berhasil diamankan pihak kepolisian, belum lama ini. Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S.E,. MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS SH.MH menerangkan pihaknya telah mengamankan Pelaku bersama barang bukti.
“Kita berhasil mengamankan Tersangka an.KRISNA WIJAYA Alias RIS (18) Pelajar, warga Jln.Kol.Wahid Udin Lk.II Kayuara Kel.Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya,” ungkap Delli.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diterangkan Delli bahwa pada hari Minggu (05/05/2019), pelaku an.KRISNA WIJAYA Alias RIS (18) berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya di LK.II Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba oleh Tim Opsnal (Buser) polres Muba dipimpin Kanit Pidum IPTU DEDI HARIYANTO,SH tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 unit handphone Merk Vivo Y91 warna Starry black.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 23.00 Wib, dimana Pelaku yang pada saat itu akan pergi Ke sawah untuk menemui orang tuanya yang sedang mencari ikan, pada saat itu pelaku melintasi di jln asrama Poltek dan melihat ada kaca jendela asrama poltek lantai II terbuka. Dari situlah timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian yang selanjutnya pelaku memanjat dinding asrama poltek yang memiliki lubang, dengan tinggi dinding lebih kurang 3 meter dengan menggunakan tangan dan kakinya untuk sampai diatas.
Setelah pelaku berhasil memanjat dinding tersebut, diatas pelaku membuka jendela dan memasukan tangannya untuk mengambil handphone korban jenis Vivo Y 91 yang terletak di samping kepala saat korban sedang tidur, kemudian pada hari Kamis tgl 21 Februari 2019 sekitar pukul 05.00 wib di Asrama Poltek jln.kol.wahid Udin Lk II Kayuara kec. Sekayu Kab.Muba, korban an. PITRI YULIANTI (29) Mahasiswa Poltek saat terbangun dari tidurnya dan melihat HP Vivo Y91 warna Starry black miliknya yang terletak disamping bantal tidur telah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba.
“Pelaku an.KRISNA WIJAYA Alias RIS (18) berikut Barang Bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y91 warna Starry Black beserta Kotak hp tersebut kini telah kita amankan dan kita terapkan kepada pelaku Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara,” tutupnya.
Komentar