#Tahun Depan, Muba Incar KLA Tingkat Utama
MAKASSAR, iniberita.co.id — Ramah anak dan perempuan memang gelar yang sangat pantas disandang Kabupaten Musi Banyuasin, tahun 2019 ini bumi Serasan Sekate dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin kembali dipercaya menyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Madya.
Sebelumnya, prestasi tingkat nasional yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia sudah dua tahun berturut-turut diraih oleh Kabupaten Muba dan berjenjang naik predikat dari tingkat Pratama menjadi tingkat Madya, dan tahun 2019 ini merupakan kali ketiga Muba mendapatkan predikat KLA Tingkat Nasional.
Tercatat tahun 2019 ini ada sebanyak 135 daerah peraih KLA Tingkat Pratama, 86 daerah tingkat Madya, 23 daerah tingkat Nindya, dan 3 daerah tingkat Utama.
“Alhamdulillah, dari 86 daerah peraih KLA Tingkat Madya, Muba meraih peringkat dan urutan tertinggi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Muba, Dewi Kartika usai menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2019 dalam rangkaian Hari Anak Nasional di Hotel Four Points Makassar, Selasa (23/7/2019) malam.
Lanjutnya, Pemkab Muba melalui DPPPA akan terus berbenah dan meningkatkan pendampingan serta pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan harapan Muba akan meraih KLA paripurna yakni tingkat Utama pada tahun 2020 mendatang.
“Koordinasi ke Kecamatan hingga desa-desa akan kami maksimalkan, harapan kami ke depan Muba akan meraih KLA tingkat Paripurna dan menjadi daerah yang selalu konsisten dan komitmen dana melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memberikan apresiasi besar atas kerja keras pemerintah daerah bekerjasama dengan stakeholder lainnya serta melibatkan masyarakat, media dan dunia usaha untuk mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Menteri Yohana mengingatkan bahwa isu anak menjadi hal penting karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.
“Pemerintah daerah tidak perlu takut melaksanakan komitmen melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk urusan perempuan dan anak karena anak merupakan investasi ke depan, sesuai dengan komitmen PBB melalui SDGs bahwa anak-anak akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa, dan berdasarkan Undang Undang No 35 /2014 tentang perlindungan anak pada pasal 72 bahwa diejalskan, Peran Dunia usaha, Lembaga swadaya masyarakat, Pers/ Media untuk ikut dalam pemenuhan hak anak tersebut
”ujar Menteri Yohana.
Terpisah, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan pihaknya akan terus mempertahankan status Muba yang dipercaya menyandang gelar Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya.
“Selain sudah menjadi kewajiban Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dan terkhsus anak anak kita sebagai generasi muda dimasa depan, untuk itu tugas pendampingan serta pemberdayaan perempuan dan anak di Muba ini wajib kita terus tindak lanjuti dan program ini menjadi komitmen Pemkab Muba, dan komitmen kita bersama seluruh stakeholder terkait termasuk peran serta orangtua dan para tokoh agama tokoh masayakat dan tokoh pemuda dan terlebih hal ini pula menjadi skala prioritas kita bersama-sama,” tegas Dodi.
Dodi meminta, supaya pihak terkait utamanya Pihak terkait semua PD Terkait Gugus Tugas, Dunia usaha,Pers/ Media Massa, tokoh Masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda LSM (Lembaga swadaya Masayarakat) dan Forum Anak Bapeda, DPPPA Beserta PD terkait Untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh Stakeholder termasuk Para Camat kades dan lurah hingga RT sampe kepelosok desa dalam mengimplementasikan KLA di Kabupaten Muba. “Pertahankan dan tingkatkan terus kinerja kita ke depan,” untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga kita Musi Banyuasin Pelayanan tugas ke kecamatan dan Desa wajib dimaksimalkan oleh seluruh PD turun ke kecamatan untuk memastikan upaya pemenuhan Hak anak yaitu Hak sipil dan kebebasan, hak prndidikan dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan , hak pengasuhan dan pemanfaatan waktu luang serta hak mendapat mendapat perlindungan khusus dipastikan. Sampai ke tingkat kec dan desa pungkasnya.
Komentar