PALEMBANG, iniberita.co.id — Mega Project Suban Compression pada wilayah konsesi Penambangan PT. ConocoPhillips (Grissik) Ltd di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Muba, dengan nilai investasi yang cukup fantastis. Demikian diungkapkan, Vice President Commercial and Business Development Conoco Phillips, Taufik Ahmad, seperti dilansir dalam https://m.bisnis.com, beberapa waktu lalu (6/11/2019). Bahwa, nilai investasi untuk aktivitas hulu migas tersebut mencapai US$ 440 Juta atau sekitar lebih kurang Rp 6,1 Triliun, dari lebih kurang 11 Proyek yang ditargetkan SKK Migas beroperasi hingga akhir tahun 2019 nanti.
Meski, project tersebut mulai rampung bahkan telah memasuki tahap percobaan produksi. Ternyata tidak semulus yang diharapkan, pasalnya proyek Suban Compression yang dijalankan di Lapangan Suban dan juga merupakan salah satu kontributor terbesar gas bumi dari Blok Corridor ini, menuai protes dari Masyarakat setempat yang dirugikan, bahkan sejumlah kalangan aktivis lingkungan, akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Salahsatunya, Aktivis Pemuda Pemerhati Lingkungan Sumsel, Jhon Kenedy SY., S.Fil.I yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda (GARUDA) sangat menyayangkan sikap yang dilakukan PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd terkait dugaan Pencemaran Lingkungan dan bahkan diduga membuat Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar yakni di wilayah Dusun Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin hilang fungsinya.
“Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi kami sementara di lapangan terjadi dugaan Pengrusakan Lingkungan yang luar biasa terjadi akibat dari project Suban Compression PT ConocoPhillips, beberapa efek tersebut diantaranya terjadi Dugaan Pendangkalan dan Penyempitan Sungai Mangkading yang menurut kami tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2011 tentang Sungai dalam Pasal 20 (1), Pasal 27 (1), Pasal 59, dan pasal 60 yang mengatur mulai dari Konservasi sungai hingga sanksi Pengrusakannya,” ungkap putra asli Sanga Desa ini saat dibincangi, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, ConochoPhilips mesti bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan alih fungsi sungai beserta Ekosistem yang ada didalamnya, akibat proses pembangunan project Suban Compression tersebut. “Pihak Manajemen mesti melakukan pengembalian status kawasan Aliran sungai yang terkena dampak, termasuk juga kepada Pemerintah setempat beserta stakeholder terkait untuk segera menanggapi hal ini secara serius, jika tidak maka aktivitas seperti ini akan kerap terjadi, dan lama kelamaan kawasan sungai di bumi Serasan Sekate ini terkikis habis,” tukasnya.
Sementara itu, senada dengan hal tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan, Haerul Sobri, saat dimintai tanggapannya terkait Kegiatan hulu Migas Suban Compression di wilayah konsesi Penambangan PT. ConocoPhillips (Grissik) Ltd yang diproyeksi mampu menambah produksi Migas Blok Corridor hingga 100 MMSCFD atau 100 juta standar kaki kubik per hari ini, menanggapi dingin.
Menurutnya, apapun dalih setiap Perusahaan yang melakukan pencemaran Lingkungan pasti sama, namun mesti dicermati oleh Pemerintah, Masyarakat, dan Stakeholder terkait bahwa, apabila terjadi kerusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 85 hingga Pasal 88, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ganti Rugi Lahan akibat kerusakan adalah Wajib.
“Namun, tindakan Pengrusakannya tetap dianggap sebagai kejahatan kriminal, bahkan pihak terkait baik Perorangan, Lembaga, dan/atau Badan Usaha yang melakukan pengrusakan lingkungan harus melakukan tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan,” tegasnya.
Ditambahkan, Eef sapaan akrabnya, Pihak perusahaan terkait yang melakukan Pengrusakan Lingkungan tersebut, mesti menjamin tidak akan terulang kembali aktivis apapun yang nantinya berdampak pada pencemaran dan/atau pengrusakan dimaksud, serta pihak terkait juga wajib melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
“Jika hal ini dilakukan dan diterapkan semua pemangku kepentingan, khususnya pemerintah setempat dan aparat penegak hukum yang berwenang, maka Kelestarian Lingkungan dan Konservasi Kawasan Sungai beserta Ekosistem yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin terus terjaga dengan baik,” tutupnya. (key)
Komentar