oleh

‘Serba Online’ Hadapi New Normal, DPP KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52/53

#Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan Jaringan Internet se-Indonesia

 

JAKARTA, iniberita.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/53 tahun 2000. Pasalnya, hal itu terkait dengan persoalan layanan komunikasi yang harapanya dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Melihat kondisi sekarang, jelang new normal, dimana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan pada acara diskusi Sobat Cyber Indonesia, belum lama ini.

Karena itu, Ikhsan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52/53 sebagai solusi cepat sementara, agar di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah.

Menurut Ikhsan, sebetulnya revisi mengenai PP 52/53 tahun 2000 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law yang saat ini sudah ada di Baleg DPR. Namun, karena situasi pandemi saat ini kita tidak bisa lagi menunggu sampai RUU tersebut disahkan karena masih terlalu lama dan banyak ekses politik lainnya yang harus diperhitungkan.

“Namun, kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” puji Ikhsan.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengakui ketidaksiapan operator di awal menghadapi lonjakan traffic di masa pandemi Covid-19.

”Fenomena ini tidak akan berhenti dan mau tidak mau harus diantisipasi. Internet bukanlah lagi barang mewah tapi sudah menjadi kebutuhan pokok,” ujarnya.

Sementara itu Teguh Prasetya dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menganggapi sekarang waktunya yang tepat untuk mengeluarkan revisi PP 52 dan 53. “ Saya rasa tidak perlu menunggu omnibus law, tinggal revisi saja PP tersebut, selesai sudah. Ini kan tergantung will pemerintah saja,” ujar Teguh. (riil/net)

Komentar