PALEMBANG, iniberita.co.id — Front Peduli Pendidikan Indonesia (FP2I) melayangkan surat kepada pihak Kabagreskrim Mabes Polri, terkait lambatnya proses penegakan hukum yang dilakukan POLDA Sumsel, oleh Pelapor an. D.I (38) warga Jl. Sadar No.1485 Jakabaring Palembang terhadap Terlapor sdr. FS Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan juga menyusul adanya bukti baru dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD dimaksud dengan nomor: LPB/ 667/ VIII/ 2109/S Tertanggal 29 Agustus 2019.
Koordinator FP2I M. Sigit Muhaimin,S.H mengatakan bahwa dunia pendidikan kita hari ini diduga telah banyak terjadi kecurangan dan ini tentunya merupakan intellectual valsheid atau yang berarti pemalsuan secara intelektual dan ini mencedrai sistem pendidikan kita, ungkap Pengurus FP2I ini dalam release kepada awak media, Minggu (5/7/2020).
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini, bahwa laporan dari terlapor itu sudah ada di pihak POLDA sumsel sejak 23 agustus 2019. “Sampai hari ini atau sudah hampir 1 tahun laporan tersebut sepertinya belum ada kejelasan, sebab faktanya tidak ada tindakan lebih lanjut atau kepastian hukum dari pihak kepolisian sumsel untuk melakukan akselerasi terkait proses Lidik atau Penyelidikan lebih lanjut, jadi kami akan menyurati KABAGRESKRIM POLRI karena terkesan POLDA SUMSEL seolah ingin melindungi perkara ini atau tebang pilih dan ini menghambat proses penegakan hukum,” Tegasnya.
Sebelumnya, Pihak FP2I telah melakukan audiensi langsung dengan KAPOLDA Sumsel Irjend Pol. Prof. Eko Indra Heri S didampingi Direskrimum Polda Sumsel belum lama ini Kamis (25/6/2019), karena FP2I menemukan sketsa permasalahan dalam dunia pendidikan terutama di Sumatera Selatan terkait adanya temuan pemalsuan ijazah oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan terpilih berinisial ‘FS’ pada Kontestasi Pileg 2019-2024.
“Oknum tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan pasal 68 ayat 2 bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terang Sigit.
Lebih lanjut dikatakan Sigit, bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan secara Virtual dan menemukan bukti baru Dugaan Kuat Pemalsuan Ijazah bersangkutan, pasalnya berdasarkan data yang didapat, bahwa registrasi Ijazah Terlapor atau Oknum DPRD Ogan Ilir dimaksud, ditemukan dengan nama orang lain insial ‘ZA’ dengan rincian;
– Perguruan Tinggi : Universitas Azzahra
– Nama : Zainal Arifin
– Nomor Mahasiswa : 2009218498
– Jenjang Pendidikan : S1
– Program Studi : Ilmu Hukum
– Nomor Ijazah : 0862/UNIA/FH/IV/2011
– Tanggal Lulus : 28-04-2011
“Kami sangat heran sekali, apa sebenarnya yang terjadi dalam proses penegakan hukum di Reskrimum Polda Sumsel khususnya terkait Dugaan Tindakan Pemalsuan Ijazah ini yang terkesan lamban penanganan proses hukumnya, kami FP2I juga sudah menyurati KOMPOLNAS RI untuk mengawasi proses penegakan hukum yang seadil-adilnya, dan demi menjamin sistem pendidikan nasional,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audiensi bersama Kapolda dan juga mengingat bahwa Kapolda masih baru atau belum genap satu bulan, maka FP2I menjelaskan terkait permasalahan dimaksud, sehingga Direskrimum diminta Kapolda memaparkan persoalan LP Dugaan ijazah Palsu tersebut, menurut Direskrimum bahwa kasus tersebut tidak ditemukan bukti, namun pihak FP2I menyanggah dan menyodorkan beberapa bukti-bukti yang menguatkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijazah tersebut.
“Pada audiensi beberapa waktu lalu, saat kami sodorkan beberapa Bukti-bukti dugaan kuat pemalsuan dokumen dan dugaan ijazah Palsu milik oknum terlapor, Pak Kapolda sempat kaget, dan memerintahkan Direskrimum untuk memproses penyelesaian kasus tersebut dan bersurat ke dikti, namun Alhamdulillah kami sudah lebih dulu mendapat jawaban dari Dikti yang menjelaskan bahwa Diduga kuat Dokumen Ijazah Oknum Dewan OI atau Pihak Terlapor dimaksud Perguruan Tinggi (PT) yang mengeluarkan Dokumen tersebut tidak terdaftar dan nomor registrasi ijazah terlapor atas nama orang lain dan dari PT yang berbeda,” bebernya.
FP2I juga mengultimatum semua elemen Dunia Pendidikan, terkhusus aparat penegak hukum, dan terkhusus bagi Bapak Kapolda beserta jajarannya untuk dapat melakukan upaya proses penanganan perkara ini secara cepat. “karena tindakan-tindakan mafia pendidikan seperti ini dapat menjadi ancaman terbesar dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumsel khususnya, Apalagi kita tau bersama Bapak Kapolda Sumsel yang kita banggakan juga merupakan seorang Akademisi (Profesor) tentu akan lebih bijak dan tegas menanggapi persoalan ini,” tukasnya.
Ditambahkan Sigit jika, hal tersebut juga masih belum ada tindakan dari Polda Sumsel dan Mabes Polri, maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian Pendidikan di Jakarta untuk melakukan kampanye Internasional terkait proteksi terhadap praktik Mafia-mafia pendidikan di Indonesia.
Terpisah, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes. Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media melalui Telepon mengaku bahwa pihaknya memang telah menerima audiensi dan juga sudah dua kali berkomunikasi terkait follow up hasil pertemuan bersama Kapolda beberapa waktu yang lalu.
“Perlu kami pertegas bahwa hingga saat ini kita masih menunggu jawaban surat dari Dikti, dan kasus hukum ini masih dalam proses Lidik lebih lanjut, kami harap semua pihak untuk bersabar,” tutupnya singkat. (rhd/riil)
Komentar