PALEMBANG, iniberita.co.id — Mengingat telah dimulainya Gugatan Pihak Keluarga Pasien Korban Covid-19 PALI yang sudah resmi dibuka pada sidang Pengadilan Negeri Muara Enim belum lama ini, Tim SHS Lawfirm selaku Hukum Korban juga telah melayangkan surat ke Sejumlah Lembaga peradilan.
Advokat dari Kantor Hukum SHS Law Firm yang digawangi oleh Sofhuan Yusfiansyah, S.H., Tabrani, S.H., and partner, menyurati Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia C.q Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan di Palembang, 9 Juli 2020 beberapa waktu lalu.
Saat dimintai kebenaran hal tersebut Sofhuan Yusfiansyah SH membenarkan bahwa Advokat SHS Law Firm 9 Juli 2020 telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Yudisial RI Cq Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan di Palembang, saat dibincangi Rabu (15/7/2020).
Dalam hal ini menurut Sofhuan dalam pesan singkat WhatsApp (WA), bertindak untuk dan atas nama Syamsul Bahri dan Eka Kamelia warga Jalan Gang Ali Janah Nomor 26 Rt 015 Rw 006 Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilur (PALI), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2020.
Berdasarkan hal tersebut lanjut Sofhuan, selaku penerima kuasa dalam perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan nomor registrasi Nomor : 18/Pdt.G/2020/PN.Mre. Dalam surat tersebut pihak Advokat SHS Law Firm mengajukan permohonan pemantauan perkara tersebut, karena pengawasan itu penting untuk menghindari potensi pelanggaran etik yang mungkin saja terjadi dan memastikan perkara itu bebas dari intervensi dari pihak manapun dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
“Kami berharap kesediaan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut,” harapnya.
Dalam permohonan tersebut ditandatangani dan distempel, Pimpinan SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah SH dan Devi Yulianti SH sebagai Managing Partner. (rhd)
Komentar