PALEMBANG, iniberita.co.id — Nasib naas dialami Ibu Rumah Tangga (IRT), Sumiana (46) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mesti digelandang ke Mapolres Pali.
IRT, yang juga beraktivitas sebagai pedagang sembako ini ternyata memiliki dagangan sampingan sebagai penjual narkoba jenis sabu, yang akhirnya terbongkar oleh Tim Laba-Laba Satres Narkoba Polres Pali, dari TKP warung miliknya berlokasi di Desa Tanah Abang Jaya, Pali. Petugas berhasil menyita 45 paket sabu dalam kardus, sontak langsung saja, Ibu Rumah Tangga (IRT) langsung digelandang ke kantor, guna pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (18/9/2020).
“Penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Ketika mendapat informasi akurat, ternyata warung tersangka dijadikan lokasi aman untuk bertransaki sabu,” Kapolres Pali, AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba, AKP Andri Noviansyah, kepada sejumlah awak media.
“Dari itu, Kanit Idik 1 pimpinan Ipda Thomson Angka Wibawa, serta Tim Laba-Laba, mengerbek lokasi tersebut,” jelasnya.
Dikatakan AKP Andri, bahwa sampai saat berita ini dilayangkan, penyidik masih terus mengali keterangan tersangka.
“Kita masih kembangkan terus keterangan tersangka, baik asal barang maupun siapa saja yang mengkonsumsinya. Dari warung yang kami gerbek, kami turut menyita 45 paket sabu, dengan berat Bruto 11, 24 gram. Segera mungkin, berkas akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tukasnya. (bie/net)
Komentar