EMPATLAWANG,iniberita.co.id- Sebelumnya Bupati empat lawang H.Joncik Muhammad. Sudah mengeluarkan surat edaran yang mencabut edaran Nomor.360/254/SE/BPBD.Tahun 2020. Tentang acara resepsi pernikahan,Akad Nikah dan acara sosialisasi lainnya. Dari situ maka mengacu pada instruksi Bupati.Nomor: 360/233/SE/BPBD/2020. Tentang Pencegahan dan Penularan Infeksi Corona Virus Disense 2019 (Covid 19).
Dari situ Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu. menegaskan kepada seluruh jajarannya diwilayah Polisi Sektor (Polsek) untuk tidak lagi mengeluarkan surat izin keramaian sampai batas yang sudah ditentukan.
.“Kalau ada Kapolsek atau anggota yang masih berani mengeluarkan surat izin keramaian. Langsung saya copot,” tegas Wahyu
Aparat bertugas ikut memutus mata rantai dari penyebaran dan penularan Covid 19. Terlebih Bupati sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang bunyinya mencabut surat edaran sebelumnya. Artinya pihaknya harus mengawal aturan itu. Serta memberikan sampaian dan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Agar tidak melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, untuk kebaikan bersama.
.“Saya sudah perintahkan keseluruh jajaran di Polsek-Polsek untuk mengawal serta memberikan. Informasi dan pemahaman kemasyarakat terkait larangan yang sudah dikeluarkan Bupati Empat Lswang. Dalam rangka menciptakan kenyamanan dan kebaikan kita semua,” tuturnya
Lebih lanjut Wahyu mengajak agar semua lapisan masyarakat dapat memahami dan mengerti bahwa covid 19 ini ada dan berbahaya. Oleh karenanya semua harus bersama-sama melawan virus ini. Agar cepat berlalu.
.“ Saya berharap agar kita semua (Masyarakat,red) mengerti dan faham. Bahaya dari pandemi ini. kita berharapnya badai ini segera berlalu maka dari itu ayo kita patuhi aturan dan terapkan anjuran dari pemerintah demi kemasalahatan kita bersama,” harap Wahyu. (Red)
Komentar