*Tidak Boleh Pakai Hiburan OT, Undangan Dibatasi
EMPATLAWANG,iniberita.co.id – Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, siapaun wajib patuhi dan ikuti Perbub tentang pelarangan persedekahan atau keramaian dimasa Pandemi Covid-19
“Siapa saja wajib patuhi Perbub larangan persedekahan dan gelar keramaian dimasa pandemi,” tegasnya dalam rapat evaluasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid- 19.Rabu (18/11/2020).
Yulius menegaskan, untuk sementara waktu karena sekarang Covid-19 mengintai semua orang. Maka hiburan pakai Orgen Tunggal (OT) tidak diperbolehkan, selain itu juga undangan dalam persedekahan terutama pernikahan harus dibatasi. Begitupun dengan hajatan lainnya.
”Siapa saja yang akan menggelar persedekahan atau hajatan tamu undangan harus dibatasi,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Yulius melanjutkan, ironisnya masih ada yang menggelar pesta pernikahan dengan menggunakan orgen tunggal, padahal larangannya yang dikeluarkan pemerintab ( Kepala Daerah, Red) sudah jelaa tidak boleh. Bahkan parahnya lagi disebarluaskan di media sosial Facebook. Tindakan seperti itu seolah-olah menantang Pemerintah, Maka dari itu para camat untuk memberitahukan Perbup kepada Kades, Lurah beserta perangkatnya. Jangan ada lagi Orgen Tunggal disetiap Desa. Sebab pihaknya yakin setiap kegiatan di Desa Kades atau Lurah pasti tahu.
“Jadi masih ada masyarakat desa yang gelar hajatan pakai OT. Ingat ya, Kades, Perangkat Desa, Pol PP, Camat, akan saya nonjobkan semua,” cetusnya.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat empat lawang dari pandemi Covid-19, demi kemasalahatan bersama.
” Kita minta pengertiannya kepada masyarakat, pengusaha OT dan usaha lainnya. ini hanya sementara kalau wabah covid- 19 sudah hilang ataupun berkurang bisa mulai lagi,” jelasnya. (Red)
Foto: Susana rapat evaluasi penerapan Perbub larangan Persedekahan dan hiburan Orgen Tunggal dimasa Pandemi Covid-19. Foto. Ist
Komentar