oleh

Amrullah ; Kami Aktivis Lingkungan Hidup Menolak Keras SK KLHK 5663*

##Berpotensi Rusak Ekosistem Hutan Harapan, 420,73 Ha Jalan Angkut Batubara Disoal

 

PALEMBANG, iniberita.co.id — Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan – Jambi (FORMAPSHI) menggelar aksi massa di halaman kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pada Jumat (20/11). Koordinator Aksi, Amrullah mengatakan, aksi ini merupakan buntut kekecewaan forum masyarakat ini atas SK MENLHK, bernomor SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020.

 

SK yang dikeluarkan tanggal 15 Oktober tersebut, berisi tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut BatuBara atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

 

Dimana menurut FORMAPHSI, Keputusan MENLHK ini bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.

 

“Kami aktivis lingkungan hidup di Sumsel, sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), karna akan berdampak buruk secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden, dan kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,”ujarnya.

 

Upaya keberatan disampaikan FORMAPHSI sejak tahun 2019 hingga saat ini, mulai dari pengawalan pembahasan Andal, aksi penolakan rencana pembangunan Jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya, serta menyampaikan keberatan Rencana Pembangunan Jalan Angkut Batubara kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

 

Termasuk KLHK baik itu secara langsung kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya maupun melalui Dirjen terkait, hingga upaya terakhir keberatan di sampaikan kepada Presiden Indonesi Bapak Joko Widodo melalui Surat permohonan Mengalihkan Rute Jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu.

 

“Kami mengecam dan menolak SK tersebut dan meminta KLHK, Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan tersebut. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan , Provinsi Jambi dan se-Indonesia untuk menyerukan penyelamatan Hutan dataran Rendah Sumatera melalui desakan penolakan SK ini,”ajak Amrullah. (key)

Komentar